Berharap Bebas Murni, Prita Tak Berniat Pidanakan Dokter RS Omni video foto

Indra Subagja - detikNews
Minggu, 20/12/2009 11:56 WIB
Jakarta - Pada 29 Desember Prita Mulyasari akan menghadapi sidang vonis pidana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Ibu 2 anak ini berharap hakim memberikan keadilan baginya.

"Harapan saya agar tetap dapat bebas murni. Ya bagaimana pun putusan ini akan berpengaruh sampai akhir hayat saya," curhat Prita melalui telepon, Minggu (20/12/2009).

Dia menyatakan, jika hati nurani hakim terketuk dengan memberikan putusan bebas murni padanya, dia tidak berniat melaporkan balik dokter di RS Omni Internasional, meskipun dia pernah ditahan selama 3 minggu di LP Tangerang.

"Mereka juga punya keluarga. Biar mereka tanggung jawab saja kepada Tuhan," imbuhnya.

Prita juga menepis anggapan RS Omni bahwa dia menolak mengambil jalan damai. "Saya juga bingung dikatakan itu. Yang terbaik harus hati-hati, karena satu kesepakatan bisa menjadi bukti. Saya punya itikad baik, membuka selebar-lebarnya untuk berdamai, tapi mereka menolak pidananya," tutup Prita yang telah mengajukan kasasi atas putusan perdata Pengadilan Tinggi Banten, yang menghukumnya dengan ganti rugi Rp 204 juta.
(ndr/nrl)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini