Jam Operasional Tempat Hiburan Dibatasi Pada Malam Tahun Baru

E Mei Amelia R - detikNews
Minggu, 20/12/2009 14:14 WIB
Jakarta - Pemerintah provinsi DKI Jakarta akan membatasi jam operasioanl tempat-tempat hiburan yang beroperasi pada malam tahun baru. Kegiatan operasional tempat hiburan dibatasi hingga pukul 03.00 WIB dini hari.

"Nanti akan kita bahas antara instansi terkait agar jam operasionalnya dibatasi," kata Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta, Muhayat.

Muhayat menyampaikan ini saat menghadiri Gerakan Pecinta Tertib Lalu Lintas di Lapangan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Minggu
(20/12/2009).

Jika pada prakteknya dijumpai pengusaha yang melanggar, pihaknya mengaku akan memberikan sanksi. "Pelanggaran tarif, pelanggaran jam operasional akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuannya," katanya.

2 Tempat yang akan dijadikan pusat perayaan malam tahun baru yakni Ancol, Jakarta Utara dan kawasan Taman Mini Indonesia indah (TMII), Jakarta Timur.

(mei/Rez)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini