ICW Kembali Kritik Peran Menkominfo di RPP Penyadapan

Indra Subagja - detikNews
Minggu, 20/12/2009 14:39 WIB
Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali mengkritik peran Menkominfo dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyadapan. Utamanya terkait kewenangan untuk mengetahui proses penyadapan yang dilakukan.

"Menkominfo mengetahui pelaksanaan intersepsi seperti dalam Pasal 6. Dan juga membuat aturan mengenai standar spesifikasi teknis alat, perangkat, dan penyelenggaraan intersepsi diatur dalam Peraturan Menteri, sesuai Pasal 7. Kewenangan ini besar sekali," jelas Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho dalam siaran pers, Minggu (20/12/2009).

Belum lagi dengan kapasitas Menkominfo sebagai anggota Dewan Pengawas Intersepsi Nasional, Menkominfo bisa membentuk tim audit yang bertugas memeriksa pelaksanaan intersepsi yang telah ditetapkan.

"Peran itu termasuk membuat aturan mengenai pembentukan, tata cara, dan mekanisme pelaksanaan tugas tim audit," imbuhnya.

Selain Menkominfo, ICW juga menyoroti posisi Jaksa Agung dan Kapolri sebagai anggota Dewan Pengawas Intersepsi, dan Dewan ini  bertanggung jawab kepada Presiden dalam RPP Penyadapan.

"Lembaga KPK menjadi tidak independen lagi bila RPP Penyadapan diberlakukan. Intervensi pemerintah sangat kuat," tutup Emerson.

(ndr/nrl)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel