Minggu, 20/12/2009 22:23 WIB
Pansus Angket Century
Demokrat: Imbauan Nonaktif Boediono-Sri Mulyani 'Bersyarat'
Reza Yunanto - detikNews
Jakarta -
Partai Demokrat menilai imbauan Pansus Angket Century untuk menonaktifkan Boediono dan Sri Mulyani memiliki syarat. Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, maka kedua pembantu presiden tersebut tidak bisa dinonaktifkan.
"Syaratnya ada dua. Pertama, jika tidak bisa menjamin tugas-tugas pemerintah tidak terganggu. Kedua, harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar anggota Fraksi Demokrat Anas Urbaningrum lewat pesan singkat yang diterima detikcom, Minggu (20/12/2009) malam.
Anas menegaskan jika Boediono dan Sri Mulyani tetap bisa menjalankan tugas-tugas pemerintahan dengan baik. Sehingga secara otomatis tidak perlu nonaktif.
"Apalagi kalau dikaitkan dengan peraturan perundangan, jelas tidak ada mekanisme nonaktif untuk wakil presiden. Untuk menteri pun aturannya jelas diatur dalam UU Kementerian Negara," tambah pria kalem ini.
Sebelumnya dalam rapat Pansus Angket Century, Kamis (17/12/2009) mengeluarkan imbauan nonaktif bagi saksi yang akan dipanggil Pansus dalam hal ini termasuk Boediono dan Sri Mulyani.
(her/anw)
GRATIS kaos cantik dan voucher pulsa! ikuti sms berlangganannya, ktk REG DETIK kirim ke 3845 (Telkomsel, Indosat, Three) Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).