KY Akan Panggil 62 Hakim Bermasalah

Mega Putra Ratya - detikNews
Senin, 21/12/2009 14:01 WIB
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menemukan 62 hakim bermasalah. KY pun akan memanggilnya untuk diperiksa lebih lanjut terkait putusan kontroversial mereka.

"Ada 62 hakim, tapi belum tentu semuanya (dipanggil)," ujar Ketua KY, Busyro Muqoddas, sebelum acara diskusi bertema "Refleksi Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi 2009" di Hotel Le Meridien, Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (21/12/2009).

Meskipun enggan menyebutkan lebih detail hakim darimana saja yang akan dipanggil, namun menurut Busyro, jumlah tersebut sangatlah sedikit bila dibandingkan dengan jumlah hakim yang ada di Indonesia.

"Dari 6.300 hakim yang ada, jumlah itu sangat sedikit," kata dia.

Dikatakan dia, pemeriksaan akan dilakukan secara terbuka. Tidak akan ada yang ditutup-tutupi. "Tidak ada satu putusan yang dijadikan rahasia, jadi boleh diperiksa," jelasnya.

Busyro tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai prosedur pemeriksaan. Tapi dia mengatakan, para hakim akan diperiksa dan ditanyai seputar putusannya yang dinilai kontroversial dan bermasalah.

"Umumnya tentang putusan," pungkasnya.

Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, pemanggilan dan pemeriksaan hakim bisa dilakukan jika muncul dugaan pelanggaran kode etik hakim. Dan sesuai dengan pasal 22 ayat (4) UU tersebut, setiap hakim wajib memberikan keterangan atau data yang diminta Komisi Yudisial dalam rangka pengawasan terhadap perilaku hakim dalam jangka waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal permintaan Komisi Yudisial diterima.

(nvc/iy)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel