KY Akan Panggil 62 Hakim Bermasalah
Senin, 21/12/2009 14:01 WIB
Jakarta -
Komisi Yudisial (KY) menemukan 62 hakim bermasalah. KY pun akan memanggilnya untuk diperiksa lebih lanjut terkait putusan kontroversial mereka.
"Ada 62 hakim, tapi belum tentu semuanya (dipanggil)," ujar Ketua KY, Busyro Muqoddas, sebelum acara diskusi bertema "Refleksi Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi 2009" di Hotel Le Meridien, Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (21/12/2009).
Meskipun enggan menyebutkan lebih detail hakim darimana saja yang akan dipanggil, namun menurut Busyro, jumlah tersebut sangatlah sedikit bila dibandingkan dengan jumlah hakim yang ada di Indonesia.
"Dari 6.300 hakim yang ada, jumlah itu sangat sedikit," kata dia.
Dikatakan dia, pemeriksaan akan dilakukan secara terbuka. Tidak akan ada yang ditutup-tutupi. "Tidak ada satu putusan yang dijadikan rahasia, jadi boleh diperiksa," jelasnya.
Busyro tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai prosedur pemeriksaan. Tapi dia mengatakan, para hakim akan diperiksa dan ditanyai seputar putusannya yang dinilai kontroversial dan bermasalah.
"Umumnya tentang putusan," pungkasnya.
Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, pemanggilan dan pemeriksaan hakim bisa dilakukan jika muncul dugaan pelanggaran kode etik hakim. Dan sesuai dengan pasal 22 ayat (4) UU tersebut, setiap hakim wajib memberikan keterangan atau data yang diminta Komisi Yudisial dalam rangka pengawasan terhadap perilaku hakim dalam jangka waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal permintaan Komisi Yudisial diterima.
(nvc/iy)
"Ada 62 hakim, tapi belum tentu semuanya (dipanggil)," ujar Ketua KY, Busyro Muqoddas, sebelum acara diskusi bertema "Refleksi Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi 2009" di Hotel Le Meridien, Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (21/12/2009).
Meskipun enggan menyebutkan lebih detail hakim darimana saja yang akan dipanggil, namun menurut Busyro, jumlah tersebut sangatlah sedikit bila dibandingkan dengan jumlah hakim yang ada di Indonesia.
"Dari 6.300 hakim yang ada, jumlah itu sangat sedikit," kata dia.
Dikatakan dia, pemeriksaan akan dilakukan secara terbuka. Tidak akan ada yang ditutup-tutupi. "Tidak ada satu putusan yang dijadikan rahasia, jadi boleh diperiksa," jelasnya.
Busyro tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai prosedur pemeriksaan. Tapi dia mengatakan, para hakim akan diperiksa dan ditanyai seputar putusannya yang dinilai kontroversial dan bermasalah.
"Umumnya tentang putusan," pungkasnya.
Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, pemanggilan dan pemeriksaan hakim bisa dilakukan jika muncul dugaan pelanggaran kode etik hakim. Dan sesuai dengan pasal 22 ayat (4) UU tersebut, setiap hakim wajib memberikan keterangan atau data yang diminta Komisi Yudisial dalam rangka pengawasan terhadap perilaku hakim dalam jangka waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal permintaan Komisi Yudisial diterima.
(nvc/iy)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 12/02/2012 03:12 WIB
10 Korban Tragedi Bus Karunia Bakti Luka Berat, Mayoritas Patah Tulang
-
Minggu, 12/02/2012 02:19 WIB
Polisi Libatkan Saksi Ahli dalam Pengukuran Kecepatan Bus Karunia Bakti
-
Minggu, 12/02/2012 01:38 WIB
Biayai Gapura Mapolres dengan Dana Pribadi, Kapolres Kukar Disorot
-
Minggu, 12/02/2012 01:19 WIB
Banjir Rendam Komplek Dosen IKIP Jatibening Bekasi
-
Minggu, 12/02/2012 00:44 WIB
Petaka Bus Maut Cisarua, Motor Ketua RT Batu Kasur pun Ikut Ringsek
-
Minggu, 12/02/2012 01:38 WIB
Biayai Gapura Mapolres dengan Dana Pribadi, Kapolres Kukar Disorot
-
Sabtu, 11/02/2012 13:02 WIB
Astaga! Restoran di Malaysia Tawarkan 'Hidangan' Seks
-
Sabtu, 11/02/2012 19:05 WIB
Kisah Anggota DPR Akbar Faisal dan Aksi Tolak FPI di Bandara Palangkaraya
-
Sabtu, 11/02/2012 12:51 WIB
Ditolak di Palangkaraya, 5 Anggota FPI Diturunkan Sriwijaya di Banjarmasin
-
439 Komentar
-
377 Komentar
-
348 Komentar
-
229 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 1,407.000
- Rp 600.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

