Kasus Bibit-Chandra
Praperadilan SKP2 Oleh OC Kaligis Cs Juga Ditolak Hakim
Senin, 21/12/2009 18:33 WIB
Jakarta -
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) juga menolak permohonan praperadilan penerbitan SKP2 Bibit-Chandra yang diajukan OC Kaligis Cs. Sebelumnya hakim menolak praperadilan yang dimohonkan oleh tiga LSM.
"Mengabulkan eksekpsi termohon (Kejaksaan). Menyatakan permohonan tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Tahsin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (21/12/2009).
Berbeda dengan reaksi protes yang diajukan oleh para anggota LSM pada sidang pertama, dalam sidang kali ini pihak pemohon tampak tenang. Para pendukungnya pun hanya membaca surat Al Fatihah dan kemudian pulang.
"Membebankan biaya perkara Rp 5.000 kepada pemohon," lanjut Tahsin.
Tahsin mengatakan, OC Kaligis Cs yang tergabung dalam Komunitas Advokad dan Masyarakat untuk Keadilan tidak berkapasitas mengajukan gugatan praperadilan. Pihak ketiga dalam pasal 80 KUHAP yang berhak mengajukan praperadilan adalah korban dari dikeluarkannya suatu ketetapan.
"Dalam UU No 31/1999 tidak diatur hak gugat legal standing, karenanya pemohon tidak berkapasitas sebagai penggugat," jelas Tahsin.
Menurut Tahsin, korban dalam perkara Bibit dan Chandra adalah Anggoro Widjojo dan Djoko Soegiarto Tjandra. Keduanya menjadi korban terkait terbitnya surat cekal oleh KPK.
Salah satu perwakilan pemohon, Slamet Yuono, mengatakan, tidak terima dengan putusan hakim. Pihaknya akan tetap menempuh upaya hukum lain agar SKP2 Bibit-Chandra dicabut.
"Upayanya, kita akan banding, kasasi atau PK, formulasinya akan kita sampaikan kepada Pak OC Kaligis," tandasnya.
(irw/mok)
"Mengabulkan eksekpsi termohon (Kejaksaan). Menyatakan permohonan tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Tahsin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (21/12/2009).
Berbeda dengan reaksi protes yang diajukan oleh para anggota LSM pada sidang pertama, dalam sidang kali ini pihak pemohon tampak tenang. Para pendukungnya pun hanya membaca surat Al Fatihah dan kemudian pulang.
"Membebankan biaya perkara Rp 5.000 kepada pemohon," lanjut Tahsin.
Tahsin mengatakan, OC Kaligis Cs yang tergabung dalam Komunitas Advokad dan Masyarakat untuk Keadilan tidak berkapasitas mengajukan gugatan praperadilan. Pihak ketiga dalam pasal 80 KUHAP yang berhak mengajukan praperadilan adalah korban dari dikeluarkannya suatu ketetapan.
"Dalam UU No 31/1999 tidak diatur hak gugat legal standing, karenanya pemohon tidak berkapasitas sebagai penggugat," jelas Tahsin.
Menurut Tahsin, korban dalam perkara Bibit dan Chandra adalah Anggoro Widjojo dan Djoko Soegiarto Tjandra. Keduanya menjadi korban terkait terbitnya surat cekal oleh KPK.
Salah satu perwakilan pemohon, Slamet Yuono, mengatakan, tidak terima dengan putusan hakim. Pihaknya akan tetap menempuh upaya hukum lain agar SKP2 Bibit-Chandra dicabut.
"Upayanya, kita akan banding, kasasi atau PK, formulasinya akan kita sampaikan kepada Pak OC Kaligis," tandasnya.
(irw/mok)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita ยป
-
Sabtu, 11/02/2012 20:38 WIB
Sopir Bus Karunia Bakti Jalani Tes Urine, Hasil Negatif
-
Sabtu, 11/02/2012 20:08 WIB
Sebelum Bus Karunia Bakti Nyungsep , Tanah Bergetar & Terdengar Gemuruh
-
Sabtu, 11/02/2012 19:40 WIB
Sopir Bus Karunia Bakti Jadi Tersangka, Dijerat UU Lantas
-
Sabtu, 11/02/2012 19:21 WIB
Laporan dari Den Haag
Prof. Sofjan: Prestasi Anggota DPR Nol
-
Sabtu, 11/02/2012 19:05 WIB
Kisah Anggota DPR Akbar Faisal dan Aksi Tolak FPI di Bandara Palangkaraya
-
Sabtu, 11/02/2012 19:21 WIB
Prof. Sofjan: Prestasi Anggota DPR Nol
-
Sabtu, 11/02/2012 19:05 WIB
Kisah Anggota DPR Akbar Faisal dan Aksi Tolak FPI di Bandara Palangkaraya
-
Sabtu, 11/02/2012 20:08 WIB
Sebelum Bus Karunia Bakti Nyungsep , Tanah Bergetar & Terdengar Gemuruh
-
Sabtu, 11/02/2012 13:02 WIB
Astaga! Restoran di Malaysia Tawarkan 'Hidangan' Seks
-
362 Komentar
-
239 Komentar
-
229 Komentar
-
191 Komentar
Lapsus
Index ยป
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 1,407.000
- Rp 863.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

