Bahas Kasus Upah Pungut, KPK Temui Mendagri Rabu
Senin, 21/12/2009 20:37 WIB
Jakarta -
KPK terkesan mandek menangani kasus upah pungut pajak yang diduga mengalir ke beberapa pejabat Depdagri. Namun hal tersebut dibantah Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar.
"Hari Rabu (23/12/2009) akan dibahas dengan Mendagri (Gamawan Fauzi)," kata Haryono melalui pesan singkat kepada detikcom, Senin (21/12/2009).
Haryono tidak menjelaskan lebih lanjut bagaimana tindak lanjut penanganan kasus tersebut di KPK. Termasuk kasus dugaan beberapa pejabat yang turut menikmati aliran duit dari upah pungut pajak tersebut.
"Baru mau dibahas di Depdagri," ujarnya saat ditanya bagaimana penanganan kasus upah pungut yang diduga menyalahi aturan tersebut.
Dari hasil audit BPK yang diberikan ke DPR, diketahui bahwa upah pungut tahun 2008 sebagian digunakan untuk keperluan pribadi mantan Mendagri Mardiyanto dan keluarganya, antara lain untuk biaya pengadaan pakaian Mendagri Rp 155,9 juta, biaya tol, BBM dan parkir Rp 193,4 juta, dan biaya Kesra.
Tidak hanya itu, Mardiyanto juga diduga menikmati biaya pendukung kesehatan Rp 51,5 juta, biaya pengadaan handphone Rp 37,95 juta, biaya peralatan pesta pernikahan putranya Rp 60 juta, biaya cetak foto Rp 5 juta dan biaya operasional kediaman Rp 100 juta. Jumlah totalnya mencapai Rp 603.799.000.
Sedangkan saat Mendagri dijabat Moh Ma'ruf, berdasarkan audit atas upah pungut 2007 diketahui pengeluaran upah pungut untuk keperluan pribadi antara lain untuk pembelian kado pernikahan putri Mendagri yang jumlahnya Rp 133 juta, biaya keperluan pernikahan putri Mendagri Rp 50 juta, bantuan transport dalam rangka pernikahan putri Mendagri Rp 18,5 juta, biaya open house Mendagri Rp 48,4 juta.
Aturan mengenai upah pungut diatur dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No 35 Tahun 2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak diatur bahwa penerima upah pungut hanya Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, dan Dinas Pendapatan Daerah serta unsur penunjang.
Kepmendagri itu merupakan peraturan turunan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 60 Tahun 2002 tentang Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah No 66 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
KPK telah meminta Mendagri dan Departemen Keuangan untuk mengkaji dan memperbaiki aturan tersebut.
(ape/mok)
"Hari Rabu (23/12/2009) akan dibahas dengan Mendagri (Gamawan Fauzi)," kata Haryono melalui pesan singkat kepada detikcom, Senin (21/12/2009).
Haryono tidak menjelaskan lebih lanjut bagaimana tindak lanjut penanganan kasus tersebut di KPK. Termasuk kasus dugaan beberapa pejabat yang turut menikmati aliran duit dari upah pungut pajak tersebut.
"Baru mau dibahas di Depdagri," ujarnya saat ditanya bagaimana penanganan kasus upah pungut yang diduga menyalahi aturan tersebut.
Dari hasil audit BPK yang diberikan ke DPR, diketahui bahwa upah pungut tahun 2008 sebagian digunakan untuk keperluan pribadi mantan Mendagri Mardiyanto dan keluarganya, antara lain untuk biaya pengadaan pakaian Mendagri Rp 155,9 juta, biaya tol, BBM dan parkir Rp 193,4 juta, dan biaya Kesra.
Tidak hanya itu, Mardiyanto juga diduga menikmati biaya pendukung kesehatan Rp 51,5 juta, biaya pengadaan handphone Rp 37,95 juta, biaya peralatan pesta pernikahan putranya Rp 60 juta, biaya cetak foto Rp 5 juta dan biaya operasional kediaman Rp 100 juta. Jumlah totalnya mencapai Rp 603.799.000.
Sedangkan saat Mendagri dijabat Moh Ma'ruf, berdasarkan audit atas upah pungut 2007 diketahui pengeluaran upah pungut untuk keperluan pribadi antara lain untuk pembelian kado pernikahan putri Mendagri yang jumlahnya Rp 133 juta, biaya keperluan pernikahan putri Mendagri Rp 50 juta, bantuan transport dalam rangka pernikahan putri Mendagri Rp 18,5 juta, biaya open house Mendagri Rp 48,4 juta.
Aturan mengenai upah pungut diatur dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No 35 Tahun 2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak diatur bahwa penerima upah pungut hanya Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, dan Dinas Pendapatan Daerah serta unsur penunjang.
Kepmendagri itu merupakan peraturan turunan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 60 Tahun 2002 tentang Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah No 66 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
KPK telah meminta Mendagri dan Departemen Keuangan untuk mengkaji dan memperbaiki aturan tersebut.
(ape/mok)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 11/02/2012 14:15 WIB
Warga Sweeping FPI, 2,5 Jam Bandara Palangkaraya Tak Beroperasi
-
Sabtu, 11/02/2012 13:56 WIB
Gonta-ganti Klien, Djufri Taufik Dinilai Langgar Kode Etik Advokat
-
Sabtu, 11/02/2012 13:37 WIB
Serahkan Dukungan ke KPUD, Faisal-Biem Diarak Ondel-ondel
-
Sabtu, 11/02/2012 13:29 WIB
Mengenal Artidjo, Hakim Agung Yang Siap Hukum Mati Koruptor
-
Sabtu, 11/02/2012 13:15 WIB
Restoran di Mal Artha Gading Terbakar
-
Sabtu, 11/02/2012 13:02 WIB
Astaga! Restoran di Malaysia Tawarkan 'Hidangan' Seks
-
Sabtu, 11/02/2012 10:29 WIB
Miliki Payudara Alami Ukuran 30L, Wanita Inggris Merana
-
Sabtu, 11/02/2012 12:51 WIB
Ditolak di Palangkaraya, 5 Anggota FPI Diturunkan Sriwijaya di Banjarmasin
-
Sabtu, 11/02/2012 05:44 WIB
Foto-foto Kecelakaan Maut di Cisarua
-
229 Komentar
-
191 Komentar
-
177 Komentar
-
160 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 1,407.000
- Rp 863.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

