Uji Materi UU Antiterorisme
Hakim Beri Waktu Abu Jibril Lengkapi Data Dulu
Selasa, 22/12/2009 12:19 WIB
Jakarta -
Sidang pengajuan uji materi UU Antiteroris oleh Abu Jibril Cs digelar. Hakim memberikan waktu kepada Abu Jibril selaku pemohon agar melengkapi data terlebih dulu.
"Karena hakim merasa pengajuan materi masih terlalu luas," kata Ketua Majelis Hakim Arjono dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (22/12/2009).
Menurut Arjono, ada beberapa hal yang perlu dikoreksi. Pemohon diminta agar mengaitkan kerugian yang dialami dengan pasal-pasalnya.
Abu Jibril Cs tiba di MK bersama pengacara dan 4 muridnya. Abu tiba pukul 10.30 WIB dengan mengenakan sorban putih dan baju hijau.
4 Orang muridnya yang juga ikut sebagai pemohon uji materi yakni Umar Abduh, Haris Rusly, John Helmi Mempi, dan Hartsa Mashirul HR. Serta dua pengacara Abu Jibril yakni Isnandar S Nasution dan Ahmad Suryono.
Abu Jibril Cs mengajukan uji materil sebanyak 4 pasal yakni pasal 25 ayat 1, pasal 26 ayat 1, pasal 28, dan pasal 46. Alat uji yang disampaikan mereka dengan menggunakan UUD 1945 dengan pasal 28 d ayat 1, pasal 28 g ayat 1, pasal 28 i ayat 2.
Alasan pemohon salah satunya karena UU Antiterorisme merupakan tindakan diskriminasi yang diatur dalam ketentutan hukum acara. Salah satunya yakni pasal 26 ayat 1 tentang penggunaan data intelijen sebagai salah satu bukti permulaan.
(gus/iy)
"Karena hakim merasa pengajuan materi masih terlalu luas," kata Ketua Majelis Hakim Arjono dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (22/12/2009).
Menurut Arjono, ada beberapa hal yang perlu dikoreksi. Pemohon diminta agar mengaitkan kerugian yang dialami dengan pasal-pasalnya.
Abu Jibril Cs tiba di MK bersama pengacara dan 4 muridnya. Abu tiba pukul 10.30 WIB dengan mengenakan sorban putih dan baju hijau.
4 Orang muridnya yang juga ikut sebagai pemohon uji materi yakni Umar Abduh, Haris Rusly, John Helmi Mempi, dan Hartsa Mashirul HR. Serta dua pengacara Abu Jibril yakni Isnandar S Nasution dan Ahmad Suryono.
Abu Jibril Cs mengajukan uji materil sebanyak 4 pasal yakni pasal 25 ayat 1, pasal 26 ayat 1, pasal 28, dan pasal 46. Alat uji yang disampaikan mereka dengan menggunakan UUD 1945 dengan pasal 28 d ayat 1, pasal 28 g ayat 1, pasal 28 i ayat 2.
Alasan pemohon salah satunya karena UU Antiterorisme merupakan tindakan diskriminasi yang diatur dalam ketentutan hukum acara. Salah satunya yakni pasal 26 ayat 1 tentang penggunaan data intelijen sebagai salah satu bukti permulaan.
(gus/iy)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Kamis, 09/02/2012 11:23 WIB
Politisi PD Sulut Siap Kembalikan Rp 100 Juta & BB ke Anas
-
Kamis, 09/02/2012 11:22 WIB
Gunung Ijen Turun Status dari Siaga ke Waspada
-
Kamis, 09/02/2012 11:20 WIB
BK DPR: Penyidik KPK Kumpulkan Data Proyek Ruang Banggar Rp 20 M
-
Kamis, 09/02/2012 11:09 WIB
Pencuri Motor Ditembak Polisi di Duren Sawit
-
Kamis, 09/02/2012 10:56 WIB
Seribu Buruh Tangerang Konvoi Sosialisasi Revisi Upah
-
Kamis, 09/02/2012 10:05 WIB
Dewan Kehormatan PD Akan Proses Teguran BK terhadap Ruhut
-
Kamis, 09/02/2012 06:42 WIB
Iran akan Serbu Fasilitas AS di Seluruh Dunia Jika Diserang
-
Kamis, 09/02/2012 10:08 WIB
Deklarator PD: Harusnya Bhatoegana dan Ruhut yang Dipecat, Bukan Anas!
-
Kamis, 09/02/2012 09:17 WIB
ABG yang Tewas di Kebayoran Akibat Dibekap Bantal Kakak Sendiri
-
229 Komentar
-
196 Komentar
-
176 Komentar
-
166 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Senin, 06/02/2012 15:13 WIB
Bagir Manan: Harus The Best One yang Jadi Ketua MA
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 862.000
- Rp 1,419.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer




_2.gif)


Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

