Polisi Tolak Laporan Kasus Korupsi Ayat Rokok
Selasa, 22/12/2009 15:15 WIB
Ilustrasi (Foto: dok detikcom)
Jakarta -
Polda Metro Jaya menolak laporan Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok (KAKAR) terkait hilangnya ayat (2) dalam Pasal 113 UU Kesehatan Tahun 2009. Penolakan dikarenakan polisi kesulitan menerapkan pasal apa yang akan disangkakan terhadap terlapor.
"Kita akhirnya nggak jadi lapor karena Polda kesulitan tentukan pasal apa yang akan disangkakan terhadap terlapor nantinya," kata salah satu anggota koalisi Forum Warga Jakarta (Fakta), Tubagus Haryo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Jend Sudirman, Jaksel, Selasa (22/12/2009).
Fakta sendiri merupakan salah satu LSM yang tergabung dalam KAKAR. KAKAR mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya sekitar pukul 11.00 WIB. Pihak SPK kemudian menyarankan agar mereka melaporkannya ke Mabes Polri.
"Rekomendasi akan diajukan ke Kapolri. Dari Kapolri nanti mungkin bisa didisposisikan untuk tindak lanjutnya apakah ke bagian Intel atau Krimum," katanya.
Tubagus mengatakan, pihaknya akan mendatangi Mabes Polri pekan depan. Ini adalah usaha ketiganya untuk memperjuangkan ayat yang hilang itu. Ayat yang dimaksud berbunyi sebagai berikut.
"Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau padat, cairan dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat sekelilingnya"
Sebelumnya, KAKAR sudah mendatangi Dewan Kebijakan DPR. Tubagus dan kawan-kawan juga pernah ke KPK untuk melaporkan dugaan suap terkait hilangnya ayat tersebut.
"Dan terakhir ke polisi ini untuk melaporkan kriminalnya. Pasti ada orang yang melakukan penghilangan ayat itu," tandasnya.
(mei/nwk)
"Kita akhirnya nggak jadi lapor karena Polda kesulitan tentukan pasal apa yang akan disangkakan terhadap terlapor nantinya," kata salah satu anggota koalisi Forum Warga Jakarta (Fakta), Tubagus Haryo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Jend Sudirman, Jaksel, Selasa (22/12/2009).
Fakta sendiri merupakan salah satu LSM yang tergabung dalam KAKAR. KAKAR mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya sekitar pukul 11.00 WIB. Pihak SPK kemudian menyarankan agar mereka melaporkannya ke Mabes Polri.
"Rekomendasi akan diajukan ke Kapolri. Dari Kapolri nanti mungkin bisa didisposisikan untuk tindak lanjutnya apakah ke bagian Intel atau Krimum," katanya.
Tubagus mengatakan, pihaknya akan mendatangi Mabes Polri pekan depan. Ini adalah usaha ketiganya untuk memperjuangkan ayat yang hilang itu. Ayat yang dimaksud berbunyi sebagai berikut.
"Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau padat, cairan dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat sekelilingnya"
Sebelumnya, KAKAR sudah mendatangi Dewan Kebijakan DPR. Tubagus dan kawan-kawan juga pernah ke KPK untuk melaporkan dugaan suap terkait hilangnya ayat tersebut.
"Dan terakhir ke polisi ini untuk melaporkan kriminalnya. Pasti ada orang yang melakukan penghilangan ayat itu," tandasnya.
(mei/nwk)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 12/02/2012 03:12 WIB
10 Korban Tragedi Bus Karunia Bakti Luka Berat, Mayoritas Patah Tulang
-
Minggu, 12/02/2012 02:19 WIB
Polisi Libatkan Saksi Ahli dalam Pengukuran Kecepatan Bus Karunia Bakti
-
Minggu, 12/02/2012 01:38 WIB
Biayai Gapura Mapolres dengan Dana Pribadi, Kapolres Kukar Disorot
-
Minggu, 12/02/2012 01:19 WIB
Banjir Rendam Komplek Dosen IKIP Jatibening Bekasi
-
Minggu, 12/02/2012 00:44 WIB
Petaka Bus Maut Cisarua, Motor Ketua RT Batu Kasur pun Ikut Ringsek
-
Sabtu, 11/02/2012 13:02 WIB
Astaga! Restoran di Malaysia Tawarkan 'Hidangan' Seks
-
Sabtu, 11/02/2012 19:05 WIB
Kisah Anggota DPR Akbar Faisal dan Aksi Tolak FPI di Bandara Palangkaraya
-
Minggu, 12/02/2012 01:38 WIB
Biayai Gapura Mapolres dengan Dana Pribadi, Kapolres Kukar Disorot
-
Sabtu, 11/02/2012 12:51 WIB
Ditolak di Palangkaraya, 5 Anggota FPI Diturunkan Sriwijaya di Banjarmasin
-
438 Komentar
-
376 Komentar
-
348 Komentar
-
229 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 863.000
- Rp 600.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

