Belum Laporkan Kekayaan
KPK: Presiden Bisa Tegur Sri Mulyani Cs
Selasa, 22/12/2009 17:49 WIB
Jakarta -
Hingga batas akhir waktu pelaporan kekayaan harta pejabat, masih ada 4 menteri yang mangkir. Sebagai atasan langsung, seharusnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melakukan teguran hingga sanksi administratif pada mereka.
"Atasan langsung (Presiden) bisa saja mengingatkan sebelum memberi sanksi administratif pada mereka," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Jasin lewat pesan singkat, Selasa (22/12/2009).
Menurut Jasin, aturan tersebut sudah tertuang dalam Pasal 20 UU No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Dalam pasal tersebut diatur tentang pemberian sanksi administratif bagi penyelenggara negara yang belum melaporkan kekayaan.
"Tapi KPK juga akan terus mengingatkan bagi yang belum menyampaikan," tegasnya.
Empat menteri yang belum melakukan pelaporan kekayaan adalah Menkeu Sri Mulyani, Mensesneg Sudi Silalahi, Menteri ESDM Darwin Saleh dan Kepala BKPM Gita Wirjawan. Keempatnya harus melaporkan kekayaan karena sudah melewati batas waktu dua bulan sejak dilantik.
Namun, Jasin mengaku akan tetap menerima pelaporan selama ada niatan baik dari para menteri tersebut. Termasuk memberikan bantuan dalam proses pengisian formulir Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
"Yang penting sudah ada niatan dari mereka untuk menghubungi kita bahwa mereka ingin segera melengkapi," tutupnya.
(mad/nwk)
"Atasan langsung (Presiden) bisa saja mengingatkan sebelum memberi sanksi administratif pada mereka," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Jasin lewat pesan singkat, Selasa (22/12/2009).
Menurut Jasin, aturan tersebut sudah tertuang dalam Pasal 20 UU No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Dalam pasal tersebut diatur tentang pemberian sanksi administratif bagi penyelenggara negara yang belum melaporkan kekayaan.
"Tapi KPK juga akan terus mengingatkan bagi yang belum menyampaikan," tegasnya.
Empat menteri yang belum melakukan pelaporan kekayaan adalah Menkeu Sri Mulyani, Mensesneg Sudi Silalahi, Menteri ESDM Darwin Saleh dan Kepala BKPM Gita Wirjawan. Keempatnya harus melaporkan kekayaan karena sudah melewati batas waktu dua bulan sejak dilantik.
Namun, Jasin mengaku akan tetap menerima pelaporan selama ada niatan baik dari para menteri tersebut. Termasuk memberikan bantuan dalam proses pengisian formulir Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
"Yang penting sudah ada niatan dari mereka untuk menghubungi kita bahwa mereka ingin segera melengkapi," tutupnya.
(mad/nwk)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Kamis, 09/02/2012 11:09 WIB
Pencuri Motor Ditembak Polisi di Duren Sawit
-
Kamis, 09/02/2012 10:56 WIB
Seribu Buruh Tangerang Konvoi Sosialisasi Revisi Upah
-
Kamis, 09/02/2012 10:55 WIB
Pramono: KPK Telusuri Nama Pemain Proyek Ruang Banggar Rp 20 M
-
Kamis, 09/02/2012 10:45 WIB
Ditegur BK DPR, Ruhut: Rumah Tangga Gue Itu Paling Bahagia
-
Kamis, 09/02/2012 10:42 WIB
Tol Cijago Dibuka, Warga dan Polisi Depok Tambah Repot
-
Kamis, 09/02/2012 10:05 WIB
Dewan Kehormatan PD Akan Proses Teguran BK terhadap Ruhut
-
Kamis, 09/02/2012 10:08 WIB
Deklarator PD: Harusnya Bhatoegana dan Ruhut yang Dipecat, Bukan Anas!
-
Kamis, 09/02/2012 06:42 WIB
Iran akan Serbu Fasilitas AS di Seluruh Dunia Jika Diserang
-
Kamis, 09/02/2012 09:17 WIB
ABG yang Tewas di Kebayoran Akibat Dibekap Bantal Kakak Sendiri
-
229 Komentar
-
196 Komentar
-
176 Komentar
-
166 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Senin, 06/02/2012 15:13 WIB
Bagir Manan: Harus The Best One yang Jadi Ketua MA
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 1,419.000
- Rp 862.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer




_2.gif)


Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

