Sri Mulyani: Saya Lapor Kekayaan Tadi Sore
Selasa, 22/12/2009 22:27 WIB
Jakarta -
Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi melaporkan kekayaannya ke KPK. Ia melakukan pelaporan lewat stafnya sore tadi.
"Saya sudah sampaikan tadi sore," kata Sri Mulyani saat berkunjung ke kantor detikcom, Jl Warung Buncit, Jaksel, Selasa (22/12/2009).
Sri melaporkan kekayaan lewat salah seorang stafnya. Batas pelaporan tersebut dianggapnya belum menyalahi ketentuan.
"Belum terlambat. Memang hari ini terakhir," tegasnya.
Direktur Laporan Harta dan Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) KPK, M Sigit membenarkan hal ini. Menurut dia, berati tinggal 3 menteri yang belum melaporkan kekayaan. Mereka adalah menteri ESDM Darwin Saleh, Mensesneg Sudi Silalahi dan Kepala BKPM Gita Wirjawan.
"Sampai pukul 16.00 WIB tadi, tinggal 3 orang lagi yang belum," ujarnya saat dihubungi lewat telepon.
Para pejabat wajib melaporkan kekayaan mereka dalam Laporan Harta dan Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke KPK. Aturan ini tercantum dalam pasal 68 UU 12/ 2003, UU 30/2002 tentang KPK, serta SK KPK Nomor 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN.
Waktu pelaporan dilakukan maksimal 2 bulan setelah dilantik. Para menteri dilantik 22 Oktober 2009 lalu dan batas waktu dua bulan jatuh pada hari ini.
(mad/anw)
"Saya sudah sampaikan tadi sore," kata Sri Mulyani saat berkunjung ke kantor detikcom, Jl Warung Buncit, Jaksel, Selasa (22/12/2009).
Sri melaporkan kekayaan lewat salah seorang stafnya. Batas pelaporan tersebut dianggapnya belum menyalahi ketentuan.
"Belum terlambat. Memang hari ini terakhir," tegasnya.
Direktur Laporan Harta dan Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) KPK, M Sigit membenarkan hal ini. Menurut dia, berati tinggal 3 menteri yang belum melaporkan kekayaan. Mereka adalah menteri ESDM Darwin Saleh, Mensesneg Sudi Silalahi dan Kepala BKPM Gita Wirjawan.
"Sampai pukul 16.00 WIB tadi, tinggal 3 orang lagi yang belum," ujarnya saat dihubungi lewat telepon.
Para pejabat wajib melaporkan kekayaan mereka dalam Laporan Harta dan Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke KPK. Aturan ini tercantum dalam pasal 68 UU 12/ 2003, UU 30/2002 tentang KPK, serta SK KPK Nomor 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN.
Waktu pelaporan dilakukan maksimal 2 bulan setelah dilantik. Para menteri dilantik 22 Oktober 2009 lalu dan batas waktu dua bulan jatuh pada hari ini.
(mad/anw)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 11/02/2012 22:31 WIB
Jenazah Terakhir Korban Kecelakaan Maut di RS Paru Diambil Keluarga
-
Sabtu, 11/02/2012 22:02 WIB
Kaji Pasal Pembunuhan untuk Sopir Karunia Bakti, Polisi Gelar Perkara
-
Sabtu, 11/02/2012 21:26 WIB
Hujan Deras Sebabkan Banjir Setinggi 70 Cm di Gandaria
-
Sabtu, 11/02/2012 21:01 WIB
24 Jam Setelah Kecelakaan Bus Maut, Jalan Raya Cisarua Ramai Lancar
-
Sabtu, 11/02/2012 20:38 WIB
Sopir Bus Karunia Bakti Jalani Tes Urine, Hasil Negatif
-
Sabtu, 11/02/2012 19:05 WIB
Kisah Anggota DPR Akbar Faisal dan Aksi Tolak FPI di Bandara Palangkaraya
-
Sabtu, 11/02/2012 13:02 WIB
Astaga! Restoran di Malaysia Tawarkan 'Hidangan' Seks
-
Sabtu, 11/02/2012 20:08 WIB
Sebelum Bus Karunia Bakti Nyungsep , Tanah Bergetar & Terdengar Gemuruh
-
Sabtu, 11/02/2012 19:21 WIB
Prof. Sofjan: Prestasi Anggota DPR Nol
-
398 Komentar
-
320 Komentar
-
258 Komentar
-
229 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 600.000
- Rp 863.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

