Hakim yang Sahkan Agus Jadi Dea Harus Tanggung Jawab
Kamis, 24/12/2009 20:23 WIB
Jakarta -
Majelis hakim mensahkan pergantian kelamin Agus Wardoyo (30), seorang waria warga Batang, Jawa Tengah menjadi perempuan bernama Dea Wardini. Putusan itu pun menuai kecaman. Hakim harus diperiksa Komisi Yudisial (KY).
"Hakim yang menetapkan putusan tersebut harus bertanggung jawab, bahkan Komisi Yudisial harus memeriksanya" kata Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta Asrorun Niam Soleh dalam surat elektoniknya yang diterima, Kamis (24/12/2009).
Niam menjelaskan, bila pertimbangannya hak asasi manusia bagaimanapun tidak boleh bertentangan dengan kaidah norma-norma yang berlaku di masyarakat.
"Putusan Pengadilan Negeri Batang yang mengesahkan praktek penggantian kelamin bertentangan dengan hukum agama dan nilai moral yang berlaku," terangnya.
Doktor bidang hukum Islam ini menjelaskan bahwa tindakan mengganti kelamin adalah haram, memang bisa dibenarkan bila untuk kepentingan pengobatan dan alasan medis.
"Misalnya ada bayi terlahir dg kelamin perempuan namun tertutup lobang vaginanya, atau memiliki dua alat kelamin yang salah satunya lebih kuat, maka dalam kondisi seperti ini dibolehkan untuk penyempurnaan," terang pria yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI pusat ini.
Niam juga meminta agar otoritas kedokteran untuk menegakkan kode etik kedokteran, mengingat tindakan itu menurut Niam menyalahi ketentuan agama.
"Kode etik kedokteran tidak mungkin bertentangan dengan ketentuan agama dan norma yang hidup di tengah masyarakat, demikian sebaliknya", pungkasnya.
(ndr/Rez)
"Hakim yang menetapkan putusan tersebut harus bertanggung jawab, bahkan Komisi Yudisial harus memeriksanya" kata Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta Asrorun Niam Soleh dalam surat elektoniknya yang diterima, Kamis (24/12/2009).
Niam menjelaskan, bila pertimbangannya hak asasi manusia bagaimanapun tidak boleh bertentangan dengan kaidah norma-norma yang berlaku di masyarakat.
"Putusan Pengadilan Negeri Batang yang mengesahkan praktek penggantian kelamin bertentangan dengan hukum agama dan nilai moral yang berlaku," terangnya.
Doktor bidang hukum Islam ini menjelaskan bahwa tindakan mengganti kelamin adalah haram, memang bisa dibenarkan bila untuk kepentingan pengobatan dan alasan medis.
"Misalnya ada bayi terlahir dg kelamin perempuan namun tertutup lobang vaginanya, atau memiliki dua alat kelamin yang salah satunya lebih kuat, maka dalam kondisi seperti ini dibolehkan untuk penyempurnaan," terang pria yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI pusat ini.
Niam juga meminta agar otoritas kedokteran untuk menegakkan kode etik kedokteran, mengingat tindakan itu menurut Niam menyalahi ketentuan agama.
"Kode etik kedokteran tidak mungkin bertentangan dengan ketentuan agama dan norma yang hidup di tengah masyarakat, demikian sebaliknya", pungkasnya.
(ndr/Rez)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Kamis, 09/02/2012 12:19 WIB
Mengembalikan Kejayaan Pesisir Timur Harus Pertahankan Lingkungan
-
Kamis, 09/02/2012 12:14 WIB
Dewan Kehormatan Didesak Proses Dugaan Money Politik Kongres PD
-
Kamis, 09/02/2012 12:11 WIB
Nashir Bertameng Komisi III DPR untuk Jenguk Nazaruddin Tengah Malam
-
Kamis, 09/02/2012 12:10 WIB
PT KAI Siap Perbaiki Mesin Kartu Commet yang Rusak
-
Kamis, 09/02/2012 11:51 WIB
Keliling Kampus, Mahasiswa ISI Yogya Tolak Ganti Nama Jadi ISBI
-
Kamis, 09/02/2012 11:23 WIB
Politisi PD Sulut Siap Kembalikan Rp 100 Juta & BB ke Anas
-
Kamis, 09/02/2012 10:45 WIB
Ditegur BK DPR, Ruhut: Rumah Tangga Gue Itu Paling Bahagia
-
Kamis, 09/02/2012 06:42 WIB
Iran akan Serbu Fasilitas AS di Seluruh Dunia Jika Diserang
-
Kamis, 09/02/2012 11:29 WIB
Astaga! MA Bebaskan Terdakwa Korupsi Kuburan Lebak Bulus Rp 27 M
-
229 Komentar
-
196 Komentar
-
176 Komentar
-
166 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Senin, 06/02/2012 15:13 WIB
Bagir Manan: Harus The Best One yang Jadi Ketua MA
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 605.000
- Rp 862.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer




_2.gif)


Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

