Diberhentikan dari Dewan Syuro PKB
Lily: Tifatul Saja Mundur, Kenapa Muhaimin Tidak?
Jumat, 25/12/2009 11:01 WIB
Jakarta -
Lily Chadijah Wahid diberhentikan sebagai wakil Dewan Syuro PKB karena mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait rangkap jabatan Muhamin Iskandar. Menurut Lily, alasan tersebut tidak masuk akal.
"Tifatul Sembiring mundur ketika jadi menteri dari Presiden PKS, Marzuki Alie juga mundur walaupun hanya sebagai Sekjen, kenapa Muhaimin tidak?," ujar Lily saat berbincang lewat telepon, Jumat (25/12/2009).
Adik kandung Gus Dur ini menilai, gugatannya ke MK tentang UU Kementerian Negara yang berkaitan dengan pasal rangkap jabatan antara menteri dan ketua partai bukanlah hal yang memalukan partai. Pasal yang mengatur tentang jabatan menteri dalam undang-undang tersebut sifatnya banci.
"Apa yang memalukan, orang lain juga mundur dari partainya tenang-tenang saja kok," tegasnya.
Lily mengajukan gugatan tersebut pada Kamis 17 Desember lalu. Pasal yang diuji adalah pasal 23 huruf a,b dan c UU 39/2008 tentang Kementerian Negara. Dalam pasal itu, menteri dilarang rangkap jabatan dan memimpin organisasi yang dibiayai APBN dan atau APBD.
Tindakan Lily ini kemudian memicu kemarahan Dewan Syuro dan Tanfidz DPP PKB. Puncaknya, dalam rapat Kamis malam tadi, Lily diberhentikan secara resmi dari jabatannya sebagai Wakil Dewan Syuro PKB. Lily dianggap mengganggu kekompakan partai dan menjadikan PKB ditertawakan orang karena alasan pengajuan uji materiil dipahami secara salah dalam menafsirkan pasal yang dijadikan acuan uji materiil.
(mad/yid)
"Tifatul Sembiring mundur ketika jadi menteri dari Presiden PKS, Marzuki Alie juga mundur walaupun hanya sebagai Sekjen, kenapa Muhaimin tidak?," ujar Lily saat berbincang lewat telepon, Jumat (25/12/2009).
Adik kandung Gus Dur ini menilai, gugatannya ke MK tentang UU Kementerian Negara yang berkaitan dengan pasal rangkap jabatan antara menteri dan ketua partai bukanlah hal yang memalukan partai. Pasal yang mengatur tentang jabatan menteri dalam undang-undang tersebut sifatnya banci.
"Apa yang memalukan, orang lain juga mundur dari partainya tenang-tenang saja kok," tegasnya.
Lily mengajukan gugatan tersebut pada Kamis 17 Desember lalu. Pasal yang diuji adalah pasal 23 huruf a,b dan c UU 39/2008 tentang Kementerian Negara. Dalam pasal itu, menteri dilarang rangkap jabatan dan memimpin organisasi yang dibiayai APBN dan atau APBD.
Tindakan Lily ini kemudian memicu kemarahan Dewan Syuro dan Tanfidz DPP PKB. Puncaknya, dalam rapat Kamis malam tadi, Lily diberhentikan secara resmi dari jabatannya sebagai Wakil Dewan Syuro PKB. Lily dianggap mengganggu kekompakan partai dan menjadikan PKB ditertawakan orang karena alasan pengajuan uji materiil dipahami secara salah dalam menafsirkan pasal yang dijadikan acuan uji materiil.
(mad/yid)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 12/02/2012 01:38 WIB
Biayai Gapura Mapolres dengan Dana Pribadi, Kapolres Kukar Disorot
-
Minggu, 12/02/2012 01:19 WIB
Banjir Rendam Komplek Dosen IKIP Jatibening Bekasi
-
Minggu, 12/02/2012 00:44 WIB
Petaka Bus Maut Cisarua, Motor Ketua RT Batu Kasur pun Ikut Ringsek
-
Minggu, 12/02/2012 00:05 WIB
Masih Saksi, Kernet Bus Karunia Bakti Diamankan di Polres Bogor
-
Sabtu, 11/02/2012 23:07 WIB
Banjir Rendam 750 Rumah dan Lahan Tambak di Bangkalan
-
Sabtu, 11/02/2012 19:05 WIB
Kisah Anggota DPR Akbar Faisal dan Aksi Tolak FPI di Bandara Palangkaraya
-
Sabtu, 11/02/2012 13:02 WIB
Astaga! Restoran di Malaysia Tawarkan 'Hidangan' Seks
-
Sabtu, 11/02/2012 20:08 WIB
Sebelum Bus Karunia Bakti Nyungsep , Tanah Bergetar & Terdengar Gemuruh
-
Sabtu, 11/02/2012 12:51 WIB
Ditolak di Palangkaraya, 5 Anggota FPI Diturunkan Sriwijaya di Banjarmasin
-
419 Komentar
-
368 Komentar
-
344 Komentar
-
229 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 863.000
- Rp 1,407.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

