Bea Cukai Gagalkan Ekspor 250 Ton Kayu Olahan Ilegal

Irwan Nugroho - detikNews
Jumat, 25/12/2009 18:48 WIB
Ilustrasi (foto: dok detikcom)
Jakarta - Jajaran Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, menggagalkan ekspor kayu olahan ilegal seberat 250 ton. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar.

“Kerugian negara (pajak ekspor) kurang lebih Rp 1,2 M,” kata Kepala Humas Direktorat Jendral Bea dan Cukai Departemen Keuangan (Depkeu) Evi Suhartantyo kepada detikcom, Jumat (25/12/2009).

Dijelaskan Evi, kayu olahan itu diangkut oleh Kapal Motor (KM) Vera Arista. Kapal tersebut ditangkap oleh kapal patroli Bea dan Cukai 5002 di perairan Tanjung Rambut sekitar pukul 01.30 WIB.

“Kapal tersebut mengarah ke Malaysia,” tandasnya.

Menurut Evi, saat ini kapal dan anak buah KM Vera Arista telah dibawa ke Kantor Wilayah Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun. Mereka diperiksa secara intensif oleh petugas Bea dan Cukai.

(irw/nwk)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini