Malasnya Pejabat Lapor Kekayaan

KPK Kehabisan Cara Supaya Pejabat Tak Malas

Deden Gunawan - detikNews
Senin, 28/12/2009 17:54 WIB
Jakarta - Sebanyak 127.492 orang pejabat tercatat sebagai wajib menyerahkan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) hingga akhir 2009. Para pejabat yang masuk dalam daftar wajib lapor LHKPN tersebut terdiri dari jajaran eksekutif, legislatif, judikatif, serta BUMN dan BUMD.

Namun berdasarkan catatan yang masuk KPK per 15 Desember 2009, pejabat yang sudah melaporkan jumlah  ekayaannya hanya 104.004 orang. Sementara yang sudah dipublikasikan KPK sebanyak 92.886. Karena sekitar 1.000 LHKPN yang masuk masih dalam proses verifikasi.

Direktur LHKPN Muhammad Sigit saat berbincang-bincang dengan detikcom mengakui, memang masih ada 20.000 lebih pejabat yang belum menyerahkan LHKPN. Penyebabnya, kata Sigit ada beberapa faktor. Dan salah satu yang dominan minimnya partisipasi para pejabat tersebut dalam melaporkan kekayaannya.

"Kami (KPK) sudah melakukan berbagai cara untuk memudahkan para pejabat mencatat hasil kekayaannya. Sampai-sampai kami tidak tahu harus bagaimana lagi supaya para pejabat patuh memberikan laporan LHKPN," jelas Sigit.

Sigit juga mengakui sampai saat ini KPK masih kesulitan mendata para pejabat yang masuk dalam daftar wajib lapor LHKPN, terutama pejabat di lingkungan BUMN dan BUMD. Soalnya, para pimpinan badan milik negara tersebut tidak updating jajaran di bawahnya terkait LHKPN.

"Kita sudah memfasilitasi secara online maupun telepon untuk updating pejabat yang baru dimutasi atau diangkat. Tapi belum juga mendapat respon," terangnya.

Selain anggota DPR, ujar Sigit, penyelenggara diindikasikan memiliki tingkat kepatuhan paling rendah dalam memyampaikan LHKPN. Namun KPK tidak bisa memberikan peringkat pejabat mana yang paling malas menyampaikan LHKPN tersebut sebab sulit untuk mencari parameternya.

Dalam UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN, para pejabat BUMN dan BUMD yang wajib menyampaikan LHKPN meliputi direksi, komisaris, dan pejabat struktural lainnya. Dan sejatinya, setiap 2 tahun sekali mereka diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya.

Wakil Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho menyayangkan banyaknya pejabat yang masih belum menyampaikan LHKPN. Sebab, kata dia, itu menunjukan kalau para pejabat tersebut kurang serius menjalankan pemerintah yang bersih dan bebas KKN.

"Perlu ada tindakan serius terhadap para pejabat yang enggan melaporkan kekayaan, terutama di kalangan pejabat daerah maupun BUMN," jelasnya.

Menurut Emerson, pelaporan kekayaan tersebut merupakan bentuk komitmen para pejabat untuk sungguh-sungguh dalam memberantas korupsi. "Jika dalam LHKPN saja para pejabat malas, jangan heran kalau masyarakat tidak optimistis pemberantasan korupsi di pemerintahan bisa berjalan," tandasnya.


(ddg/iy)

Dapatkan ulasan lengkap mengenai laporan & investigasi Majalah Detik melalui iPad dan Android tablet Anda
     

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Laporan KhususTerbaru Indeks Laporan Khusus »
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel