Prita Mulyasari Divonis Bebas

Reza Yunanto - detikNews
Selasa, 29/12/2009 11:36 WIB
Jakarta - Prita Mulyasari akhirnya divonis bebas. Prita tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik RS Omni Internasional. Prita pun langsung sujud syukur.

"Menyatakan terdakwa Prita Mulyasari bebas dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencemaran nama baik," kata Ketua Majelis Hakim, Arthur Hangewa, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Tangerang, Selasa (29/12/2009).

Kedua, kata Arthur, membebaskan Prita dari dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum.

Ketiga, memulihkan nama baik dan martabat terdakwa. Selanjutnya, keempat menyita barang bukti dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Prita tampak memanjatkan syukur dengan mengusap wajahnya. Puluhan pendukung Prita pun bersorak gembira. "Hidup Prita! Allahu Akbar!"

Prita langsung maju ke depan meja hakim dan melakukan sujud syukur. (aan/gah)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini