Prita Bebas

Hormati Putusan, RS Omni Tak Mau Pengaruhi Jaksa untuk Banding

Indra Subagja - detikNews
Selasa, 29/12/2009 13:27 WIB
Jakarta - RS Omni Internasional manut pada putusan Pengadilan Negeri Tangerang. Rumah sakit yang melaporkan Prita Mulyasari ke kepolisian ini pun sepenuhnya menghargai keputusan hakim.

"Apapun keputusan pengadilan harus kita hormati," jelas pengacara RS Omni, Risma Situmorang, melalui telepon, Selasa (29/12/2009).

Pihak RS Omni pun mengaku tidak akan mempengaruhi jaksa penuntut umum (JPU) untuk melakukan upaya perlawanan.

"Dan masalah upaya hukum terhadap putusan tersebut adalah di luar kewenangan kami, karena itu merupakan kewenangan penuntut umum," tutupnya.

(ndr/iy)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel