Prita Divonis Bebas
DPD: Kejaksaan Jangan Kasasi atau Banding
Selasa, 29/12/2009 14:17 WIB
Jakarta -
Putusan vonis bebas atas terdakwa pencemaran nama baik Prita Mulyasari dinilai sebagai bukti kemenangan rakyat. Kejaksaan diminta tidak mengajukan kasasi maupun banding.
"Kalau bisa, kejaksaan jangan banding, kasasi pun jangan," ujar Wakil Ketua DPD Gusti Kanjeng Ratu Hemas usai acara Catatan DPD RI Menyambut Tahun 2010, di DPR, Senayan, Selasa (29/12/2009).
Hemas menambahkan, usaha pers mengangkat isu seperti kasusnya Prita akan dapat membantu kasus-kasus serupa di level bawah. "Maka akan berjalan sendiri ke kasus-kasus lain," ucapnya.
Selama ini DPD juga memantau kasus-kasus serupa yang terjadi di daerah. Saat ini DPD, lanjut Hemas, juga mempunyai daftar kasus juga. "Kita selalu pantau. Anggota DPD ber-back ground LSM itu ada, jadi lebih sensitif untuk masalah daerah," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan Prita Mulyasari akhirnya divonis bebas. Prita tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik RS Omni Internasional. Prita pun langsung sujud syukur.
"Menyatakan terdakwa Prita Mulyasari bebas dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencemaran nama baik," kata Ketua Majelis Hakim, Arthur Hangewa, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Tangerang, Selasa (29/12/2009).
(amd/yid)
"Kalau bisa, kejaksaan jangan banding, kasasi pun jangan," ujar Wakil Ketua DPD Gusti Kanjeng Ratu Hemas usai acara Catatan DPD RI Menyambut Tahun 2010, di DPR, Senayan, Selasa (29/12/2009).
Hemas menambahkan, usaha pers mengangkat isu seperti kasusnya Prita akan dapat membantu kasus-kasus serupa di level bawah. "Maka akan berjalan sendiri ke kasus-kasus lain," ucapnya.
Selama ini DPD juga memantau kasus-kasus serupa yang terjadi di daerah. Saat ini DPD, lanjut Hemas, juga mempunyai daftar kasus juga. "Kita selalu pantau. Anggota DPD ber-back ground LSM itu ada, jadi lebih sensitif untuk masalah daerah," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan Prita Mulyasari akhirnya divonis bebas. Prita tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik RS Omni Internasional. Prita pun langsung sujud syukur.
"Menyatakan terdakwa Prita Mulyasari bebas dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencemaran nama baik," kata Ketua Majelis Hakim, Arthur Hangewa, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Tangerang, Selasa (29/12/2009).
(amd/yid)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 11/02/2012 00:56 WIB
Cari Penyebab Kecelakaan, KNKT Terjun Langsung Ke Cisarua
-
Sabtu, 11/02/2012 00:52 WIB
Kecelakaan Maut di Puncak
Sopir Bus Bernama Lukman Iskandar, Nasibnya Belum Jelas
-
Sabtu, 11/02/2012 00:52 WIB
Laporan dari Den Haag
Wartawan Rakyat Merdeka Tutup Usia di Belanda
-
Sabtu, 11/02/2012 00:52 WIB
Kecelakaan Maut di Puncak
Jalur ke Arah Puncak dari Jakarta Ditutup untuk Kepentingan Evakuasi
-
Sabtu, 11/02/2012 00:15 WIB
Kecelakaan Maut di Puncak
Sopir Bus Karunia Bakti Misterius, Diduga Terjepit
-
Sabtu, 11/02/2012 00:15 WIB
Sopir Bus Karunia Bakti Misterius, Diduga Terjepit
-
Jumat, 10/02/2012 22:57 WIB
Kronologi Kecelakaan Bus Maut di Puncak Bogor
-
Jumat, 10/02/2012 21:30 WIB
Ini Dia Kendaraan yang Diseruduk Bus Karunia Bakti di Puncak
-
Jumat, 10/02/2012 23:13 WIB
Korban Tewas Kecelakaan Maut Bertambah Jadi 14 Orang
-
230 Komentar
-
190 Komentar
-
176 Komentar
-
159 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 863.000
- Rp 600.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

