Rabu, 30/12/2009 11:07 WIB
Ultah ke-6, KPK Punya Utang Soal Anggodo
Indra Subagja - detikNews
Jakarta -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merayakan ulang tahun yang ke-6. KPK diingatkan untuk segera mengambil sikap tegas pada Anggodo Widjojo, aktor rekaman dugaan kriminalisasi pimpinan KPK.
"Itu utang perkara. Ini berkaitan juga dengan kasus Bibit-Chandra. Kalau kedua pimpinan itu dahulu dianggap berhenti sementara karena adanya rekayasa, maka perekayasa harus ditangkap, jangan dibiarkan melenggang," jelas Direktur Pusat Kajian Antikorupsi YGM Zainal Arifin Muchtar melalui telepon, Rabu (30/12/2009).
Zainal mengajak segenap pihak untuk mendorong KPK agar segera melakukan tindakan. Jangan mengulur-ngulur waktu, meski sudah melakukan pencekalan.
"Kalau Bibit-Chandra dipenjarakan, kemudian dibebaskan, maka perekayasa harus dikejar. Ini biar nyambung, bahwa ada perekayasa," tambahnya.
Memang untuk memberantas mafia hukum dan peradilan tidak mudah. Tapi KPK harus benar-benar yakin bisa mengungkapkannya.
"Karena KPK yang paling kita harapkan," tutupnya.
(ndr/iy)
GRATIS kaos cantik dan voucher pulsa! ikuti sms berlangganannya, ktk REG DETIK kirim ke 3845 (Telkomsel, Indosat, Three) Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).