Catatan Akhir Tahun LBH Pers
Jadi Ancaman Paling Menakutkan, UU ITE Harus Direvisi
Rabu, 30/12/2009 14:20 WIB
Foto: Irwan/detikcom
Jakarta -
Undang-undang No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dinilai menjadi ancaman paling menakutkan di tahun 2009 bagi kebebasan pers dan kebebasan berekspresi masyarakat. Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH) pers mendesak agar UU tersebut segera direvisi.
"Menuntut kepada pemerintah dan DPR untuk merevisi UU ITE dengan mencabut pasal 27 ayat 3 jo pasal 45. Pasal pencemaran nama baik tersebut telah menjadi ancaman paling menakutkan bagi kebebasan pers dan kebebasan berekspresi masyarakat," kata Direktur Eksekutif LBH Pers Hendrayana.
Hal itu dikatakan dia saat menyampaikan Catatan Akhir Tahun 2009 LBH Pers di Kantornya, Jl Soepomo No 1A, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (30/12/2009).
Menurut Hendrayana, regulasi pemerintah dalam bentuk peraturan perundang-undangan diharapkan bisa menjamin dan melindungi kebebasan pers dan masyarakat untuk mencari, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi. Namun, UU ITE justru menjadi sarana untuk mengkriminalisasikan pers dan masyarakat tersebut.
"Saya melihat UU ITE bagus sebetulnya, misalnya tentang perlindungan HAK Cipta. Tetapi ketika muncul pasal 27, itu yang menyimpang," ujar Hendrayana.
Dijelaskan dia, sejak awal pembahasan UU tersebut juga tidak melibatkan partisipasi publik dan Dewan Pers. UU itu hanya dikonsep oleh beberapa gelintir akademisi yang dikontrak Depkominfo. Namun, begitu ditetapkan menjadi UU oleh DPR, pers dan publiklah yang menjadi korban.
"Yang kena sasaran adalah publik seperti pers, blogger, dan orang menulis di dunia maya. Ini rentan sekali," lanjutnya.
Hendrayana mencontohkan, korban dari penerapan UU ITE adalah Prita Mulyasari. Ibu dua orang anak itu dijerat hanya karena mengirim email berisi keluhannya terhadap Rumah Sakit Omni Internasional, Tangerang. Beruntung majelis hakim menjatuhkan putusan yang tepat dengan membebaskan Prita. Kasus terakhir menimpa astis Luna Maya, yang dipidanakan sejumlah pekerja infotainmen gara-gara menulis keluhan di situs jejaring sosial Twitter.
"Saya melakukan perjalanan ke daerah-daerah dan para blogger ini ketakutan dengan kasus yang menimpa ibu Prita dan kemarin juga seorang artis dipidanakan dengan UU ITE," tandas Hendrayana.
(irw/rdf)
"Menuntut kepada pemerintah dan DPR untuk merevisi UU ITE dengan mencabut pasal 27 ayat 3 jo pasal 45. Pasal pencemaran nama baik tersebut telah menjadi ancaman paling menakutkan bagi kebebasan pers dan kebebasan berekspresi masyarakat," kata Direktur Eksekutif LBH Pers Hendrayana.
Hal itu dikatakan dia saat menyampaikan Catatan Akhir Tahun 2009 LBH Pers di Kantornya, Jl Soepomo No 1A, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (30/12/2009).
Menurut Hendrayana, regulasi pemerintah dalam bentuk peraturan perundang-undangan diharapkan bisa menjamin dan melindungi kebebasan pers dan masyarakat untuk mencari, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi. Namun, UU ITE justru menjadi sarana untuk mengkriminalisasikan pers dan masyarakat tersebut.
"Saya melihat UU ITE bagus sebetulnya, misalnya tentang perlindungan HAK Cipta. Tetapi ketika muncul pasal 27, itu yang menyimpang," ujar Hendrayana.
Dijelaskan dia, sejak awal pembahasan UU tersebut juga tidak melibatkan partisipasi publik dan Dewan Pers. UU itu hanya dikonsep oleh beberapa gelintir akademisi yang dikontrak Depkominfo. Namun, begitu ditetapkan menjadi UU oleh DPR, pers dan publiklah yang menjadi korban.
"Yang kena sasaran adalah publik seperti pers, blogger, dan orang menulis di dunia maya. Ini rentan sekali," lanjutnya.
Hendrayana mencontohkan, korban dari penerapan UU ITE adalah Prita Mulyasari. Ibu dua orang anak itu dijerat hanya karena mengirim email berisi keluhannya terhadap Rumah Sakit Omni Internasional, Tangerang. Beruntung majelis hakim menjatuhkan putusan yang tepat dengan membebaskan Prita. Kasus terakhir menimpa astis Luna Maya, yang dipidanakan sejumlah pekerja infotainmen gara-gara menulis keluhan di situs jejaring sosial Twitter.
"Saya melakukan perjalanan ke daerah-daerah dan para blogger ini ketakutan dengan kasus yang menimpa ibu Prita dan kemarin juga seorang artis dipidanakan dengan UU ITE," tandas Hendrayana.
(irw/rdf)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 11/02/2012 10:54 WIB
PO Karunia Bakti Selalu Cek Kendaraan Sebelum Beroperasi
-
Sabtu, 11/02/2012 10:52 WIB
Daftar DKI-1, Faisal-Biem ke KPU
-
Sabtu, 11/02/2012 10:04 WIB
Kemenkum HAM Jakarta Dalami Dugaan Suap M Nasir ke Sipir Rutan Cipinang
-
Sabtu, 11/02/2012 09:55 WIB
Hakim Agung: Pura-pura Sakit Trik Menghindari Jeratan Pasal Korupsi
-
Sabtu, 11/02/2012 09:39 WIB
Sopir Sudah Tertangkap, Kernet Bus Maut Masih Buron
-
Sabtu, 11/02/2012 05:44 WIB
Foto-foto Kecelakaan Maut di Cisarua
-
Sabtu, 11/02/2012 04:17 WIB
Detik-detik Tabrakan Maut di Cisarua: Penjual Bakso Terpental ke Jurang
-
Jumat, 12/12/2008 18:29 WIB
Potongan Payudara Mengambang di Pantai Sanur
-
Sabtu, 11/02/2012 09:39 WIB
Sopir Sudah Tertangkap, Kernet Bus Maut Masih Buron
-
229 Komentar
-
190 Komentar
-
176 Komentar
-
159 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 863.000
- Rp 1,407.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

