Rabu, 30/12/2009 16:28 WIB
Mandala Lanjutkan Proses Hukum Penumpang yang Gunakan HP di Pesawat
Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Pekanbaru -
Penggunaan handphone oleh penumpang di dalam pesawat Mandala RI 103 rute Pekanbaru-Batam yang akan
take off berbuntut panjang. Pihak Mandala menolak berdamai. Maskapai ini tetap meminta Herawati, penumpang tersebut, diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kepala Divisi Operasi Bandara Sultan Syarif Kasim II, Djoko Sudarmanto, membenarkan ada 6 orang penumpang Mandala yang diturunkan dari pesawat. Mereka diturunkan karena dinilai telah melakukan perbuatan yang dinilai bisa mengganggu penerbangan pesawat tujuan Pekanbaru-Batam tersebut.
"Salah satunya, yakni Herawati, masih menggunakan handphone saat pesawat akan menuju landasan pacu. Awak pesawat sudah mengingatkannya namun yang bersangkutan tidak mengindahkan," ujar Djoko kepada detikcom di ruang kerjanya di Pekanbaru, Rabu (30/12/2009).
Bahkan saat peringatan terakhir diberikan, Herawati bukannya menghentikan kegiatannya tapi malah bangkit dari tempat duduknya. Wanita itu kemudian berjalan menuju ruang pilot dan meminta pesawat diputar balik untuk menunggu suaminya yang tertinggal. Saat itu Herawati sempat menggedor-gedor pintu menuju ruang pilot.
Atas tindakan Herawati tersebut, pilot kemudian menelepon petugas keamanan bandara. Dan saat pesawat kembali ke apron, Herawati langsung diturunkan petugas keamanan bandara. Demikian pula 5 anggota rombongannya yang lain. Tiga di antara mereka anak-anak. Mereka kemudian dibawa ke pos keamanan bandara.
"Kita melakukan pemeriksaan awal, mencatat identitas dan sebagainya," ujar Djoko.
Djoko menambahkan, Hermanto, suami Herawati, meminta maaf kepada pihak Mandala atas kejadian ini. Dia mengakui semua ini akibat kesalahan keluarganya.
"Tapi pihak Mandala ingin agar proses hukum kasus ini terus berlanjut. Mereka saat ini dibawa ke Polsek Bukit Raya. Saya tidak tahu mereka ditahan atau tidak," ungkap Djoko.
Yang jelas, kata Djoko, tindakan yang dilakukan Pilot Rafiqul Hamid sudah tepat. Hal tersebut sesuai dengan standar aturan penerbangan. Pilot berwenang menurunkan penumpang yang dianggap membahayakan penerbangan.
"Menurut UU No.1/2009, siapa saja yang mengganggu penerbangan bisa dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 100 juta hingga Rp 500 juta," bebernya.
(djo/nrl)
GRATIS kaos cantik dan voucher pulsa! ikuti sms berlangganannya, ktk REG DETIK kirim ke 3845 (Telkomsel, Indosat, Three) Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).