Depkominfo Susun RUU Tipiti
Ancaman Hukuman Lebih Besar dari UU ITE
Rabu, 30/12/2009 16:34 WIB
Foto: Irwan/detikcom
Jakarta -
Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) dikabarkan sedang menyusun RUU Tindak Pidana di Bidang Teknologi Informasi (Tipiti). Ancaman hukuman bagi pelanggar UU tersebut lebih tinggi dari UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang kini dikecam oleh masyarakat luas.
"Saya sudah baca RUU itu, ancaman hukumannya lebih tinggi dibanding UU ITE, 30 tahun," kata Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Hendrayana, di Kantornya, Jl Soepomo, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (30/12/2009).
Lebih lanjut Hendrayana menjelaskan, hukuman denda bagi pelanggar pidana UU ITE Rp 1 miliar. Namun di dalam RUU Tipiti, hukuman denda ada yang mencapai 10 kali lebih besar.
Bedanya lagi, imbuh Hendrayana, UU ITE mencatumkan pasal pencemaran nama baik untuk menjerat pelaku. Sedangkan di dalam RUU Tipiti, seseorang dihukum apabila yang bersangkutan menyebarkan informasi melalui media elektronik yang mengganggu ketertiban umum dan menimbulkan gejolak sosial.
"RUU itu sudah disusun sejak Menkominfo dijabat oleh Sofyan Djalil. Sekarang itu masuk Prolegnas," ucap Hendrayana.
Dikatakan dia, LBH Pers telah melakukan penelitian untuk mengkritisi RUU Tipiti. Pertemuan pun sudah dilakukan dengan jajaran Depkominfo.
"Saya lihat politik hukum yang dibangun pemerintah ini cuma menimbulkan ketakutan bagi masyarakat saja," tandasnya.
(irw/rdf)
"Saya sudah baca RUU itu, ancaman hukumannya lebih tinggi dibanding UU ITE, 30 tahun," kata Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Hendrayana, di Kantornya, Jl Soepomo, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (30/12/2009).
Lebih lanjut Hendrayana menjelaskan, hukuman denda bagi pelanggar pidana UU ITE Rp 1 miliar. Namun di dalam RUU Tipiti, hukuman denda ada yang mencapai 10 kali lebih besar.
Bedanya lagi, imbuh Hendrayana, UU ITE mencatumkan pasal pencemaran nama baik untuk menjerat pelaku. Sedangkan di dalam RUU Tipiti, seseorang dihukum apabila yang bersangkutan menyebarkan informasi melalui media elektronik yang mengganggu ketertiban umum dan menimbulkan gejolak sosial.
"RUU itu sudah disusun sejak Menkominfo dijabat oleh Sofyan Djalil. Sekarang itu masuk Prolegnas," ucap Hendrayana.
Dikatakan dia, LBH Pers telah melakukan penelitian untuk mengkritisi RUU Tipiti. Pertemuan pun sudah dilakukan dengan jajaran Depkominfo.
"Saya lihat politik hukum yang dibangun pemerintah ini cuma menimbulkan ketakutan bagi masyarakat saja," tandasnya.
(irw/rdf)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Jumat, 10/02/2012 17:04 WIB
Patrialis: Jangan Salah Gunakan Kartu Akses Kemenkum HAM
-
Jumat, 10/02/2012 16:54 WIB
Izin Terbang Pilot Junkies Akan Dicabut Selamanya
-
Jumat, 10/02/2012 16:37 WIB
Setahun Lolos dari Sergapan, Maling Mobil Dibekuk Saat Terlelap Tidur
-
Jumat, 10/02/2012 16:33 WIB
Ini Dia Awal Kisah Komisi III Punya Akses Khusus ke Penjara
-
Jumat, 10/02/2012 16:27 WIB
Jaringan Abu Omar Masih Timbun Senjata Api di Tempat Lain
-
Jumat, 10/02/2012 16:17 WIB
Hujan Es & Angin Kencang di Depok, 2 Pohon Tumbang
-
Jumat, 10/02/2012 11:36 WIB
Video Pelayan KFC Malaysia Pukul Pelanggan Beredar Luas
-
Jumat, 10/02/2012 15:29 WIB
2 Wanita Muda Ditemukan Tewas di Changi
-
Jumat, 10/02/2012 14:37 WIB
Malaysia Tahan Pria Saudi yang Hina Nabi Muhammad
-
230 Komentar
-
190 Komentar
-
176 Komentar
-
167 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Senin, 06/02/2012 15:13 WIB
Bagir Manan: Harus The Best One yang Jadi Ketua MA
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 863.000
- Rp 1,407.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

