ICW Desak KPK Tetapkan Anggodo Sebagai Tersangka

Didi Syafirdi - detikNews
Minggu, 03/01/2010 17:46 WIB
Jakarta - ICW mendesak KPK segera menetapkan Anggodo Widjojo sebagai tersangka. Alat bukti yang dimiliki KPK dianggap telah mencukupi untuk menetapkannya sebagai tersangka.

"Agar publik tidak bertanya-tanya, KPK harus tegas, cepat dan tidak malu-malu menjadikan Anggodo tersangka," kata Koordinator Divisi Hukum ICW  Illian Deta Arta Sari di kantor KPK, Jl Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (3/1/2010).

Illian menyatakan penanganan kasus Anggodo di KPK sangat lambat. "Kasus Anggodo saat di polisi tidak tersentuh. Sekarang di KPK, Anggodo berhasil membuat KPK berjalan seperti siput," katanya.

Sementara itu, Direktur Indonesia Legal Resource Center (ILRC) Uli Parulian Sihombing, menyatakan, KPK telah mengantongi dua alat bukti. Yang pertama adalah kesaksian Ari Muladi; kedua, rekaman Anggodo dengan sejumlah pejabat.

"Jadi tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak menjadikan Aggodo menjadi tersangka. Secara hukum alat bukti cukup," katanya.

(nal/nrl)

Share:

Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Lapsus Index »
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel