Berita Lain

Indeks Berita




Senin, 04/01/2010 07:55 WIB
Kasus Anggodo
KPK Pertimbangkan untuk Evaluasi Direktur Penyidikan
Rachmadin Ismail - detikNews

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi desakan ICW untuk melakukan evaluasi terhadap Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Suaedi Hussein terkait lambannya penanganan kasus Anggodo. Masukan tersebut akan segera dipertimbangkan.

"Masukan yang bagus, sudah dipertimbangkan," kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Riyanto, lewat pesan singkat, Senin (4/1/2010).

Saat dikonfirmasi hal yang sama, Wakil Ketua KPK M Jasin juga akan mempertimbangkan usulan tersebut. Namun, ia menegaskan, perlu ada rapat pimpinan sebelum mengambil langkah evaluasi bagi Suaedi.

"Kewenangan mempertimbangkan hal tersebut ada pada rapat pimpinan," tegasnya.

Desakan evaluasi ini dilontarkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) karena lambannya penanganan kasus Anggodo. Padahal, bukti-bukti tentang percobaan penyuapan dan upaya menghalang-halangi penyidikan korupsi di KPK dinilai sudah lengkap.

ICW menduga, ada upaya memperlambat kasus ini dari dalam internal KPK. Terutama bagian penyidikan yang sebagian besar personelnya berasal dari kepolisian.

KPK membantah jika telah terjadi pelemahan internal dalam penanganan kasus Anggodo. Saat ini lembaga antikorupsi tersebut masih terus mengumpulkan bukti-bukti untuk menjerat Anggodo. Menurut M Jasin, KPK bekerja sesuai dengan pasal dalam UU Tipikor. Sedangkan penanggung jawab tertinggi adalah pimpinan KPK.

"Saya kira tidak ada masalah," ucapnya pekan lalu. (mad/nrl)


GRATIS kaos cantik dan voucher pulsa! ikuti sms berlangganannya, ktk REG DETIK kirim ke 3845 (Telkomsel, Indosat, Three)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (12 Komentar)

Baca juga :

Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).