Selidiki Kasus Century, KPK Dalami 3 Hal
Senin, 04/01/2010 13:09 WIB
Jakarta -
KPK belum bersedia berbicara banyak tentang penyelidikan kasus Bank Century. Namun begitu, KPK sudah membidik 3 hal yang akan didalami.
Demikian dikatakan wakil ketua KPK Bibit Samad Rianto dalam seminar 'Aspek Hukum Bank Century, Kejahatan Perbankan, dan Recovery Asset Hasil Korupsi' di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (4/1/2010).
Hal pertama yang dibidik KPK adalah soal Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) yang diberikan Bank Indonesia ke Bank Century. Ada dugaan pemberian FPJP dengan mengubah ketentuan dan pelaksanaannya tidak sesuai ketentuan.
"Kalau ada kerugian negara ini dapat disidik oleh KPK," ujar Bibit.
Berikutnya, jelas Bibit, KPK sedang meneliti sisi penyertaan modal sementara (PMS) sebesar Rp 6,7 triliun. Jika ada penyalahgunaan wewenang yang melanggar UU Tipikor, KPK bisa menangani ini.
"Apabila ada perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang melanggar Undang-undak tindak pidana korupsi maka ditangani oleh KPK," terang Bibit.
Hal terakhir yang akan diusut KPK adalah soal pembayaran dana pihak ketiga terkait bank selama bank Century dalam pengawasan khusus sebesar Rp 9,386 miliar. Namun, Bibit menegaskan belum banyak yang bisa diungkap.
"Namun, kita masih dalam penyelidikan," katanya.
(Rez/irw)
Demikian dikatakan wakil ketua KPK Bibit Samad Rianto dalam seminar 'Aspek Hukum Bank Century, Kejahatan Perbankan, dan Recovery Asset Hasil Korupsi' di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (4/1/2010).
Hal pertama yang dibidik KPK adalah soal Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) yang diberikan Bank Indonesia ke Bank Century. Ada dugaan pemberian FPJP dengan mengubah ketentuan dan pelaksanaannya tidak sesuai ketentuan.
"Kalau ada kerugian negara ini dapat disidik oleh KPK," ujar Bibit.
Berikutnya, jelas Bibit, KPK sedang meneliti sisi penyertaan modal sementara (PMS) sebesar Rp 6,7 triliun. Jika ada penyalahgunaan wewenang yang melanggar UU Tipikor, KPK bisa menangani ini.
"Apabila ada perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang melanggar Undang-undak tindak pidana korupsi maka ditangani oleh KPK," terang Bibit.
Hal terakhir yang akan diusut KPK adalah soal pembayaran dana pihak ketiga terkait bank selama bank Century dalam pengawasan khusus sebesar Rp 9,386 miliar. Namun, Bibit menegaskan belum banyak yang bisa diungkap.
"Namun, kita masih dalam penyelidikan," katanya.
(Rez/irw)
Baca Juga
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 12/02/2012 00:44 WIB
Petaka Bus Maut Cisarua, Motor Ketua RT Batu Kasur pun Ikut Ringsek
-
Minggu, 12/02/2012 00:05 WIB
Masih Saksi, Kernet Bus Karunia Bakti Diamankan di Polres Bogor
-
Sabtu, 11/02/2012 23:07 WIB
Banjir Rendam 750 Rumah dan Lahan Tambak di Bangkalan
-
Sabtu, 11/02/2012 22:31 WIB
Jenazah Terakhir Korban Kecelakaan Maut di RS Paru Diambil Keluarga
-
Sabtu, 11/02/2012 22:02 WIB
Kaji Pasal Pembunuhan untuk Sopir Karunia Bakti, Polisi Gelar Perkara
-
Sabtu, 11/02/2012 19:05 WIB
Kisah Anggota DPR Akbar Faisal dan Aksi Tolak FPI di Bandara Palangkaraya
-
Sabtu, 11/02/2012 13:02 WIB
Astaga! Restoran di Malaysia Tawarkan 'Hidangan' Seks
-
Sabtu, 11/02/2012 20:08 WIB
Sebelum Bus Karunia Bakti Nyungsep , Tanah Bergetar & Terdengar Gemuruh
-
Minggu, 12/02/2012 00:44 WIB
Petaka Bus Maut Cisarua, Motor Ketua RT Batu Kasur pun Ikut Ringsek
-
407 Komentar
-
352 Komentar
-
340 Komentar
-
229 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 1,407.000
- Rp 600.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message

---125x125.gif)
.gif)

