Kejagung: Depkum HAM Tak Berhak Larang Peredaran Buku

Ari Saputra - detikNews
Senin, 04/01/2010 14:47 WIB
Jakarta - 20 buku yang dianggap dapat meresahkan masyarakat tengah dikaji peredaraanya oleh Departemen Hukum dan HAM. Menurut Kejaksaan Agung, Depkumham tidak punya berhak untuk melarang peredaran buku-buku tersebut dengan alasan apapun. Sebab, kewenangan masih dipegang Kejagung.

"Yang punya kewenangan tetap Jaksa Agung. Itu kan rekomandasi, usulan (ke Kejagung)," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Didiek Darmanto, kepada wartawan di gedung Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (4/1/2009).

Tetapi, imbuhnya, rekomendasi Depkum HAM itu belum sampai ke tangan Kejagung. Seandaianya benar buku tersebut meresahkan, Kejaksaan dapat memanggil tim antar departemen untuk membahasnya. Tim yang biasa disebut "clearing house" tersebut terdiri dari Kejaksaan, Kepolisian, BIN, Departemen Agama, Depdiknas, Lembaga Informasi Nasional, MUI, dan Depkominfo.

"Nanti (hasil) kajian clearing house apa, baru diajukan ke Jaksa Agung," tegas dia.

Sebelumnya, Kepala Penelitian dan Pengembangan Departemen Hukum dan HAM, Hafid Abbas mengungkapkan Depkum HAM tengah mengkaji buku-buku yang dianggap meresahkan dan provokatif. Antara lain buku yang mengajarkan bom bunuh diri, separatisme, dan buku tentang kekerasan dalam rumah tangga. (Ari/irw)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini