Senin, 04/01/2010 15:10 WIB
Langgar Peraturan
Menkeu Harus Batalkan Mobil Toyota Crown Rp 1,3 M
Didit Tri Kertapati - detikNews
Jakarta -
Pembelian mobil dinas Toyota Crown Rp 1,3 miliar dinilai melanggar Peraturan Menteri Keuangan (Menkeu). Sudah sepantasnya pengadaan mobil itu dibatalkan.
"Berdasarkan Peraturan Menkeu No 64/PMK.02/2008 tentang standar biaya umum APBN 2009 tertanggal 29 April 2008, jumlah anggaran maksimal untuk pengadaan mobil pejabat negara Rp 400 juta per unit. Jadi harus dibatalkan," kata Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho di Jakarta, Senin (4/1/2009).
Jelas sekali, lanjut Emerson, apabila itu angka Rp 400 juta itu dikalikan dengan jumlah pejabat yang berhak, yaitu 79 orang maka nilainya mencapai Rp 31,6 miliar.
"Sedangkan harga mobil merek Toyota Crown Royal Saloon menurut keterangan pemerintah mencapai Rp 800 juta per unit sehingga total anggarannya menjadi Rp 63,9 miliar. Ini sangat mahal," tambahnya.
Bila dihitung, lanjut Emerson, sesuai anggaran maka nilai pemborosan mencapai Rp 32,4 miliar dengan harga mobil Rp 800 juta tersebut.
"Belum lagi kalau nilainya mencapai Rp 1,32 miliar per unit pemborosan mencapai Rp 71,1 miliar. Kita minta instansi penegak hukum mengusut ini," tutupnya.
(ndr/iy)
GRATIS kaos cantik dan voucher pulsa! ikuti sms berlangganannya, ktk REG DETIK kirim ke 3845 (Telkomsel, Indosat, Three) Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).