Ikapi: Kejaksaan Agung Jangan Asal Larang Buku
Kamis, 07/01/2010 15:48 WIB
Jakarta -
Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak asal melarang terbitnya sebuah buku tanpa melalui prosedur terlebih dahulu. Seharusnya, Kejaksaan membuktikan dulu bahwa buku tersebut mengganggu ketertiban umum lewat Dewan Pertimbangan Pusat IKAPI atau lewat pengadilan.
"Kejaksaan jangan asal larang. Itu namanya, menghukum tanpa proses pengadilan," kata Ketua Kompartemen Organisasi Hukum dan Hak Cipta Ikapi, Awod Said, dalam diskusi mingguan di Kantor YLBHI, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis, (7/1/2009).
Menurutnya, IKAPI mempunyai kode etik, AD/ART yang mengatur organisasi, hak cipta, pidana ataupun perdata. Sehingga jika ada keberatan dari pemerintah, harusnya melalui jenjang pelarangan hingga pembuktian di pengadilan.
"Tapi kan mereka langsung larang. Kalau mau ikut aturan, tegur kami lewat dewan pimpinan. Jika tidak puas, buktikan ke pengadilan. Kalau terbukti, baru dilarang buku tersebut," tambahnya.
Adapun menurut Ketua YLBHI, Patra M. Zen, kewenangan kejaksaan untuk mengawasi peredaran barang cetakan lebih baik dihapus. Dan digantikan dengan mekanisme yang lebih fair dan independen. "Dalam UU Kejaksaan, tidak ditemukan definisi ketertiban umum dan ketentraman umum," tandas Patra dalam kesempatan yang sama.
(asp/rdf)
"Kejaksaan jangan asal larang. Itu namanya, menghukum tanpa proses pengadilan," kata Ketua Kompartemen Organisasi Hukum dan Hak Cipta Ikapi, Awod Said, dalam diskusi mingguan di Kantor YLBHI, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis, (7/1/2009).
Menurutnya, IKAPI mempunyai kode etik, AD/ART yang mengatur organisasi, hak cipta, pidana ataupun perdata. Sehingga jika ada keberatan dari pemerintah, harusnya melalui jenjang pelarangan hingga pembuktian di pengadilan.
"Tapi kan mereka langsung larang. Kalau mau ikut aturan, tegur kami lewat dewan pimpinan. Jika tidak puas, buktikan ke pengadilan. Kalau terbukti, baru dilarang buku tersebut," tambahnya.
Adapun menurut Ketua YLBHI, Patra M. Zen, kewenangan kejaksaan untuk mengawasi peredaran barang cetakan lebih baik dihapus. Dan digantikan dengan mekanisme yang lebih fair dan independen. "Dalam UU Kejaksaan, tidak ditemukan definisi ketertiban umum dan ketentraman umum," tandas Patra dalam kesempatan yang sama.
(asp/rdf)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 12/02/2012 03:12 WIB
10 Korban Tragedi Bus Karunia Bakti Luka Berat, Mayoritas Patah Tulang
-
Minggu, 12/02/2012 02:19 WIB
Polisi Libatkan Saksi Ahli dalam Pengukuran Kecepatan Bus Karunia Bakti
-
Minggu, 12/02/2012 01:38 WIB
Biayai Gapura Mapolres dengan Dana Pribadi, Kapolres Kukar Disorot
-
Minggu, 12/02/2012 01:19 WIB
Banjir Rendam Komplek Dosen IKIP Jatibening Bekasi
-
Minggu, 12/02/2012 00:44 WIB
Petaka Bus Maut Cisarua, Motor Ketua RT Batu Kasur pun Ikut Ringsek
-
Sabtu, 11/02/2012 13:02 WIB
Astaga! Restoran di Malaysia Tawarkan 'Hidangan' Seks
-
Minggu, 12/02/2012 01:38 WIB
Biayai Gapura Mapolres dengan Dana Pribadi, Kapolres Kukar Disorot
-
Minggu, 12/02/2012 04:13 WIB
Asosiasi PTS Tolak Jurnal Ilmiah Jadi Syarat Lulus S1
-
Sabtu, 11/02/2012 19:05 WIB
Kisah Anggota DPR Akbar Faisal dan Aksi Tolak FPI di Bandara Palangkaraya
-
440 Komentar
-
380 Komentar
-
349 Komentar
-
229 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 600.000
- Rp 863.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

