Berita Lain

Indeks Berita




Jumat, 08/01/2010 18:53 WIB
Pansus Century Bisa Bubar Bila RUU Pencabutan Perpu JPSK Disahkan DPR
Anwar Khumaini - detikNews
Jakarta - Surat yang dikirimkan Presiden SBY ke DPR terkait RUU Pencabutan Perppu JPSK dianggap membahayakan Pansus Angket Century. Jika usulan itu diterima oleh DPR, kiprah Pansus antinya tidak akan maksimal sehingga lebih baik dibubarkan saja.

"Kalau misalkan diterima, Pansus Angket Century mending dibubarkan saja," kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso di Gedung DPR, Jumat (8/1/2010).

Namun demikian, pada Rapat Paripurna DPR Selasa 12 Januari 2010 mendatang, surat ini akan dibacakan kepada anggota Dewan.

"Sebenarnya surat ini biasa-biasa saja andaikan substansinya tidak membahas masalah Bank Century," kata Priyo.

Surat Presiden SBY terkait RUU tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) No 4/2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) dinilai menggunakan data yang keliru. Surat bernomor R-61/Pres/12/2009 itu menyebutkan DPR menolak Perppu itu pada sidang paripurna 30 September 2009. Padahal DPR telah menolaknya pada Desember 2008.

"Pada rapat paripurna Selasa depan, surat ini akan dibacakan," kata Priyo.

Priyo menambahkan, jika RUU pencabutan Perppu diterima, implikasinya Perppu JPSK akan terus berlaku. Sehingga pihak-pihak yang terkait dengan bailout Century akan selamat karena mempunyai payung hukum.
(anw/ndr)


GRATIS kaos cantik dan voucher pulsa! ikuti sms berlangganannya, ktk REG DETIK kirim ke 3845 (Telkomsel, Indosat, Three)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (14 Komentar)

Baca juga :

Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).