Pelaku Divonis 4 Tahun, Korban Perkosaan Histeris

Beben - detikNews
Senin, 25/01/2010 16:44 WIB
Bekasi - Harapan Aris agar pemerkosa adiknya mendapatkan hukuman maksimal tidak terwujud. Majelis hakim hanya mengganjar pelaku dengan 4 tahun penjara. Korban yang hadir di ruang sidang pun menangis histeris karena kecewa.

Indah (bukan nama sebenarnya), adik kesayangan Aris, tidak kuasa membendung emosinya saat mendengar ketua majelis hakim Jhon Pieter menjatuhkan vonis ringan terhadap pria yang sudah merusak hidupnya itu di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Senin (25/1/2010).

"Korban terbukti melanggar pasal 285 KUHP. Hal yang meringankan, pelaku tidak melukai korban secara fisik. Hal yang memberatkan pelaku menodai korban dan meresahkan lingkungan," ujar Jhon Pieter saat membacakan vonisnya.

Bagi Indah, vonis yang dijatuhkan hakim itu bagaikan sayatan baru di atas luka lamanya. Dia sangat kecewa karena vonis itu sangat jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya JPU, Kusufi Esti Ridliani, menuntut terdakwa 10 tahun 6 bulan penjara. Gadis cantik ini pun langsung menangis histeris.

"Saya mau dia (pelaku) dihukum sesuai dengan penderitaan dan cacat saya seumur hidup. Saya mau pelaku dihukum seberat-beratnya dan seadil-adilnya!" teriak Indah.

Vonis ini juga membuat keluarga Indah, termasuk Aris, yang hadir dalam persidangan kesal. Mereka sempat mengejar pelaku saat akan dibawa ke mobil tahanan. Selain ringannya hukuman, kekesalan mereka juga dipicu sikap pelaku yang terkesan mengejak karena 'memenangkan' proses pengadilan.

Sebelumnya kepada detikcom, Aris sempat mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam proses pengadilan kasus perkosaan adiknya itu. Salah satunya majelis hakim berulang kali menunda pembacaan vonis terhadap terdakwa.

"Sudah 4 kali majelis hakim menunda sidang dengan agenda pembacaan vonis tanpa alasan yang jelas," ungkap Aris.

Dan kekhawatiran Aris itu ternyata terbukti. Terdakwa hanya divonis 4 tahun penjara, atau tak sampai setengah dari tuntutan JPU.

(djo/nrl)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini