
Rudy Satriyo: Seharusnya Pemerkosa Dihukum Seumur Hidup
Selasa, 26/01/2010 15:35 WIB
Jakarta -
Vonis penjara empat tahun bagi pelaku pemerkosaan di Bekasi, Jawa Barat, memang bisa dinilai terlalu ringan. Pakar pidana Universitas Indonesia (UI) Rudy Satriyo berpendapat KUHP harus diubah. Ancaman hukuman bagi pemerkosa seharusnya seumur hidup.
"Dampak dari pemerkosaan itu korban alami seumur hidup, maka pelakunya juga harus dihukum seumur hidup. Itu ancaman maksimalnya," kata Rudy dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (26/1/2010).
Kasus hukuman bagi pemerkosa kembali menjadi perhatian menyusul vonis ringan pada Kiki, pelaku pemerkosaan atas Indah (nama samaran). Ketua majelis hakim Jhon Pieter, Senin (25/1/2010), di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, memvonis Kiki dengan hukuman 4 tahun penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang 10 tahun penjara. Oleh korban, vonis ini dinilai terlalu ringan.
Hakim menyatakan Kiki terbukti melanggar pasal 285 KUHP. "Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun."
Berikut petikan wawancaranya detikcom dengan pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) tersebut:
Pelaku pemerkosaan di Bekasi dijatuhi vonis 4 tahun penjara. Ada yang menilai terlalu ringan tapi ada juga yang merasa sudah cukup sebab KUHP menyatakan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Bagaimana itu?
Ya memang tidak ada standartnya. Rentang masa hukumanya kan mulai 1 hari, 7 tahun, 12 tahun, kalau masih di angka itu ya masih bisa diterima secara hukum. Hakim juga referensi kasus lain dan mempertimbangkan unsur-unsur pemberatnya.
Apa saja unsur yang bisa memberatkan hukuman bagi pemerkosa?
Pemberatnya bisa karena dilakukan dengan tindak kekerasan, pelaku lebih dari satu orang, bukan pertama kali dilakukan dan lain-lain lagi.
Jadi sebenarnya masa hukumannya bisa lebih berat dari 4 tahun?
Kalau ada perubahan di KUHP yang bisa, tapi sekarang ini kan belum ada perubahan. Jadi sekarang ini secara yuridis formal ya begitulah.
Apa ancaman bagi pemerkosa di KUHP perlu diubah? Bagaimana perubahannya?
Jelas perlu diubah. Karena dampak dari pemerkosaan itu korban alami seumur hidup, maka pelakunya juga harus dihukum seumur hidup. Itu ancaman maksimalnya.
Bagaimana dengan hukuman mati seperti di Timur Tengah apakah bisa diberlakukan di Indonesia?
Kita kan taat pada hukum di Indonesia. Sekarang tidak ada lagi pidana mati kecuali narkoba.
Anda setuju bahwa hukuman empat tahun penjara bagi pemerkosa adalah tidak adil, ikuti Pro dan Kontra! (lh/iy)
"Dampak dari pemerkosaan itu korban alami seumur hidup, maka pelakunya juga harus dihukum seumur hidup. Itu ancaman maksimalnya," kata Rudy dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (26/1/2010).
Kasus hukuman bagi pemerkosa kembali menjadi perhatian menyusul vonis ringan pada Kiki, pelaku pemerkosaan atas Indah (nama samaran). Ketua majelis hakim Jhon Pieter, Senin (25/1/2010), di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, memvonis Kiki dengan hukuman 4 tahun penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang 10 tahun penjara. Oleh korban, vonis ini dinilai terlalu ringan.
Hakim menyatakan Kiki terbukti melanggar pasal 285 KUHP. "Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun."
Berikut petikan wawancaranya detikcom dengan pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) tersebut:
Pelaku pemerkosaan di Bekasi dijatuhi vonis 4 tahun penjara. Ada yang menilai terlalu ringan tapi ada juga yang merasa sudah cukup sebab KUHP menyatakan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Bagaimana itu?
Ya memang tidak ada standartnya. Rentang masa hukumanya kan mulai 1 hari, 7 tahun, 12 tahun, kalau masih di angka itu ya masih bisa diterima secara hukum. Hakim juga referensi kasus lain dan mempertimbangkan unsur-unsur pemberatnya.
Apa saja unsur yang bisa memberatkan hukuman bagi pemerkosa?
Pemberatnya bisa karena dilakukan dengan tindak kekerasan, pelaku lebih dari satu orang, bukan pertama kali dilakukan dan lain-lain lagi.
Jadi sebenarnya masa hukumannya bisa lebih berat dari 4 tahun?
Kalau ada perubahan di KUHP yang bisa, tapi sekarang ini kan belum ada perubahan. Jadi sekarang ini secara yuridis formal ya begitulah.
Apa ancaman bagi pemerkosa di KUHP perlu diubah? Bagaimana perubahannya?
Jelas perlu diubah. Karena dampak dari pemerkosaan itu korban alami seumur hidup, maka pelakunya juga harus dihukum seumur hidup. Itu ancaman maksimalnya.
Bagaimana dengan hukuman mati seperti di Timur Tengah apakah bisa diberlakukan di Indonesia?
Kita kan taat pada hukum di Indonesia. Sekarang tidak ada lagi pidana mati kecuali narkoba.
Anda setuju bahwa hukuman empat tahun penjara bagi pemerkosa adalah tidak adil, ikuti Pro dan Kontra! (lh/iy)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Foto Lain
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
WawancaraTerbaru
Indeks Wawancara »
-
Senin, 06/02/2012 15:13 WIB
Bagir Manan: Harus The Best One yang Jadi Ketua MA
-
Kamis, 02/02/2012 09:28 WIB
Asrorun Niam: Berkaca Kasus Vita, Waspada Jaringan Eksploitasi Anak
-
Selasa, 31/01/2012 17:54 WIB
Hanta Yuda: PD Harus Gerak Cepat Agar Tak Habis Dimakan Rayap
-
Sabtu, 28/01/2012 08:13 WIB
Anas Urbaningrum: Politik Itu Keras, Harus Siap Lahir Batin
-
Sabtu, 28/01/2012 04:09 WIB
Bupati Garut: Silakan Lakukan Penelitian Harta Karun di Sadahurip
-
Senin, 13/02/2012 21:43 WIB
SBY: FPI Harus Bertanya Kenapa Bisa Ditolak di Kalteng?
-
Senin, 13/02/2012 23:00 WIB
Saatnya Pak Presiden Menjawab
-
Senin, 13/02/2012 22:45 WIB
Rosa 'Bernyanyi' Berbagai Macam Proyek Nazaruddin
-
Senin, 13/02/2012 17:42 WIB
Ditolak di Palangkaraya, FPI Polisikan Gubernur & Kapolda
-
606 Komentar
-
500 Komentar
-
450 Komentar
-
386 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 13/02/2012 13:30 WIB
Jeruji Besi Menanti Angie
Demokrat di Ambang Kiamat
-
Senin, 13/02/2012 13:24 WIB
Jeruji Besi Menanti Angie
Angie Membuka Pintu, Siapa Bakal Masuk
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 1,404.000
- Rp 598.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

