Pansus Segera Ajukan Permohonan Penyitaan Dokumen ke PN Pusat

Andi Saputra - detikNews
Senin, 01/02/2010 16:39 WIB
Jakarta - Pansus Angket Century akan segera mengajukan permohonan penyitaan dokumen BPK dan KSSK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dokumen-dokumen ini diharapkan bisa membuat kasus ini makin terang.

"Barusan kita telah melakukan rapat konsultasi untuk meminta fatwa MA terkait pasal 19 UU no 6/1954," kata Ketua Pansus Idrus Marham usai bertemu dengan pimpinan Mahkamah Agung (MA) di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (1/2/2010).

Idrus menyatakan, Pansus hanya menjalankan UU No 6/1954 tentang Penetapan Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat. MA pun memahami langkah-langkah yang akan diambil Pansus. "Ketua MA Harifin Tumpa mengatakan bunyi UU ya seperti itu," katanya.

Idrus menggungkapkan, tim sudah membuat permohonan untuk PN Jakarta Pusat dan rencananya akan meminta ketetapan penyitaan dan penyalinan tersebut, Selasa (2/2/2010).

"Kami harap PN Pusat bisa memahami karena kita dibatasi waktu," katanya.

Idrus menyatakan, dokumen-dokumen yang akan disita antara lain adalah   dokumen Bank Century, dokumen di BPK dan KSSK.

"Selain itu juga transkrip risalah rekaman management of meetings dan wawancara baik BI dengan KSSK atau yang dilakukan sendiri oleh KSSK atau BI," katanya.

(nal/iy)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini