Tak Puas Putusan MA, Warga Kupang Lapor ke KY

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 02/02/2010 18:04 WIB
Jakarta - Tak puas dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait kasus penyerobotan tanah,  warga Kupang lapor ke Komisi Yudisial (KY). Mereka menduga adanya sejumlah kejanggalan di tingkat banding, termasuk dugaan adanya keterlibatan Makelar Kasus (Markus).

Putusan MA No 2253K/PDT/2007 itu terkait penyerobotan kepemilikan tanah seluas 9000 m2 di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Lokasi tanah itu hanya 300 meter dari
kantor gubernur.

“Hari ini kami melaporkan hakim agung yang menangani perkara tersebut yaitu GH,
SD dan TM ke KY supaya kami diberi keadilan yang seadil-adilnya,” kata kuasa
hukum warga, Ali Antonius kepada wartawan di Kantor KY, Jalan Kramat Raya,
Jakarta Pusat, Selasa (2/2/2010).

Pat gulipat tanah di Jalan BJ Lalamintik, Kelurahan Oebobo, Kec.Oebobo tersebut
bermula ketika tiba-tiba saja YV dan teman-temanya, mengaku memiliki tanah
itu pada dekade 90-an. Padahal, tanah itu telah bersertifikat hak
milik Nomor  M-50/1978, atas nama Abraham, anak sulung dari Hanok Adu.

“Sertifikat hak milik tersebut kini telah dipecah menjadi 30-an sertifikat hak
milik lainnya. Kini di tanah tersebut telah berdiri puluhan rumah atau satu RT,”
tambahnya.

Sertifikat hak milik ini berdasar surat segel Pemerintah Hindia Belanda tentang
jual beli tanah  atas nama Margareta Amtaran pada 1928. Diatas kertas tempo dulu
tersebut, tertulis jual beli dengan ditandatangani Raja Kupang, Kepala Nagari
dan tergambar denah di belakang surat.

“Anehnya, Pengadilan Tinggi Kupang dan MA mengabulkan gugatan penggugat yang dia tak punya dasar apapun, baik sertifikat, girik atau surat-surat lainnya. Padahal, penduduk yang mendiami sekarang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM),” kisahnya.

Mendapat keputusan kasasi ini, wargapun meradang. Warga menduga ada makelar
kasus (markus) sehingga penggugat bisa dimenangkan. Salah satu orang yang punya
sertifikat hak milik diatas tanah tersebut yaitu kepala biro hukum sebuah
lembaga tinggi negara yang berkantor di seputaran Jalan Medan Merdeka. “Saya
melihat, hakim agung tidak cermat melihat kecurangan di tingkat banding. Sebagai
hakim yang professional, harusnya jeli apakah melihat sendiri dari para pihak
atau temuan sendiri,” ucapnya.

Selain meminta keadilan dari KY, wargapun akan mengajukan Peninjauan Kembali
(PK) dengan barang bukti baru yaitu Surat Segel Pemerintah Hindia Belanda. “Kami
langsung mengajukan PK. Surat segel pemerintan Hindia Belanda itu barang bukti
kami yang belum dipakai sebagai pertimbangan hukum ditingkat PN, PT dan MA,”
pungkasnya.

(asp/gun)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini