LPSK Terima Surat Pansus Century Soal Perlindungan Zainal Abidin
Rabu, 03/02/2010 12:01 WIB
Jakarta -
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima surat dari Pansus Angket Century yang meminta agar mantan Direktur Pengawasan Bank Indonesia (BI), Zainal Abidin, dilindungi. Zainal diminta memenuhi sejumlah syarat.
"Pansus sudah mengirim surat ke LPSK, kita terima tanggal 25 Januari. Kita sudah terima surat dari Pansus bahwa tentang proses perlindungan, sesuai ketentuan UU No 13/2006," kata Komisioner LPSK, Abdul Haris Semendawai, sebelum menghadiri RDP dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/2/2010).
Agus meminta agar Zainal memenuhi persyaratan. "Kami memberi waktu untuk memenuhi persyaratan. 1 Bulan kemudian akan kami putuskan," ujar dia.
Dijelaskan dia, LPSK akan memberikan perlindungan mulai dari proses penyelidikan sampai perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi yakni perkara tersebut merupakan perkara pidana, yang bersangkutan memiliki posisi sebagai saksi dan memiliki informasi penting terhadap perkara, mendapatkan ancaman dan gangguan teror baik psikologis serta ada permohonan dari yang bersangkutan.
"Kalau mengacu UU itu maka harus saksi perkara pidana. Jadi kalau dikatakan tidak bisa, kita belum dapat memastikan. Tergantung dari dia dan pansus apakah syarat bisa dipenuhi," kata Agus.
"Penyelidikan Pansus saja masih menjadi pertanyaan apakah pansus bisa masuk proses pidana. Tetapi, proses yang dilakukan pansus bukan politik saja mungkin juga pidan," lanjut dia.
(aan/nrl)
"Pansus sudah mengirim surat ke LPSK, kita terima tanggal 25 Januari. Kita sudah terima surat dari Pansus bahwa tentang proses perlindungan, sesuai ketentuan UU No 13/2006," kata Komisioner LPSK, Abdul Haris Semendawai, sebelum menghadiri RDP dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/2/2010).
Agus meminta agar Zainal memenuhi persyaratan. "Kami memberi waktu untuk memenuhi persyaratan. 1 Bulan kemudian akan kami putuskan," ujar dia.
Dijelaskan dia, LPSK akan memberikan perlindungan mulai dari proses penyelidikan sampai perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi yakni perkara tersebut merupakan perkara pidana, yang bersangkutan memiliki posisi sebagai saksi dan memiliki informasi penting terhadap perkara, mendapatkan ancaman dan gangguan teror baik psikologis serta ada permohonan dari yang bersangkutan.
"Kalau mengacu UU itu maka harus saksi perkara pidana. Jadi kalau dikatakan tidak bisa, kita belum dapat memastikan. Tergantung dari dia dan pansus apakah syarat bisa dipenuhi," kata Agus.
"Penyelidikan Pansus saja masih menjadi pertanyaan apakah pansus bisa masuk proses pidana. Tetapi, proses yang dilakukan pansus bukan politik saja mungkin juga pidan," lanjut dia.
(aan/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 04/02/2012 11:03 WIB
Rumah Angie Sunyi Senyap, Mobil Dicuci
-
Sabtu, 04/02/2012 10:55 WIB
Razia Tempat Hiburan di Jakarta Timur, Polisi Sita 3.036 Botol Miras
-
Sabtu, 04/02/2012 10:41 WIB
Pungli Masih Marak, Pengusaha dan Buruh Jadi Korban
-
Sabtu, 04/02/2012 10:38 WIB
Kemenakertrans: Mayoritas Perusahaan Tak Protes Kenaikan UMR
-
Sabtu, 04/02/2012 10:35 WIB
Apindo Sebut ada Aroma Politis Kenaikan UMR
-
Sabtu, 04/02/2012 08:06 WIB
Angie dan Hartanya yang Naik 10 Kali Lipat Sejak Jadi Anggota DPR
-
Sabtu, 04/02/2012 10:02 WIB
Penasehat KPK Sarankan Abraham Umumkan Tersangka Bersama Pimpinan lain
-
Sabtu, 04/02/2012 10:50 WIB
Cincin Kawin & Kaos Berdarah Milik Mendiang Khadafi Dijual Rp 17,9 M
-
Sabtu, 04/02/2012 07:14 WIB
Angie, Pintu Masuk Usut Aliran Uang ke 'Bos Besar' & 'Ketua Besar'
-
397 Komentar
-
159 Komentar
-
154 Komentar
-
134 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 30/01/2012 08:30 WIB
Hantu Rp 500 M Proyek DPR (3)
Heboh Proyek Ratusan Miliar Rupiah di Senayan
-
Senin, 30/01/2012 08:15 WIB
Hantu Rp 500 M Proyek DPR (2)
Satir Kursi Rasa Ferrari
-
Kamis, 02/02/2012 09:28 WIB
Asrorun Niam: Berkaca Kasus Vita, Waspada Jaringan Eksploitasi Anak
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 603.000
- Rp 862.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

