Wanita Hamil Dibunuh Paspampres
Pratu LH Masih Bujangan, Baru Masuk TNI 5-6 Tahun
Kamis, 04/02/2010 12:04 WIB
Jakarta -
Pembunuh wanita hamil 7 bulan, Pratu LH berstatus bujangan. Pratu LH baru 5-6 tahun menjadi prajurit. TNI juga tidak ada larangan menikah untuk prajurit laki-laki.
"Kalau pangkatnya Pratu berarti kurang lebih 5-6 tahun. Dia masih bujangan. Kita nggak ada (aturan menikah). Kalau untuk tentara wanita memang ada," ujar Kapuspen Mabes TNI Marsekal Muda Sagom Tamboen kepada detikcom, Kamis (4/2/2010).
Sagom mengatakan, penyidikan terhadap Pratu LH masih berlangsung. Berkas akan dilimpahkan ke Mahkamah Militer setelah 20 hari masa pemeriksaan. Namun bisa saja jika sebelum batas waktu sudah selesai dan bisa langsung dilimpahkan.
"Kita masih menunggu waktu 20 hari penyidikan. Alasan dia membunuh juga belum diketahui. Tunggu berkasnya selesai dulu," ungkapnya.
Status keprajuritan Pratu LH tergantung dari keputusan hakim nantinya. Jika vonis ditetapkan di atas 3 bulan penjara, maka Pratu LH akan dipecat dari institusi.
Pratu LH sendiri dikenakan pasal perbuatan yang dengan tidak sengaja mengakibatkan kematian orang lain. Pratu LH merupakan anggota dari Detasemen Markas yang kesehariannya bertugas sebagai pelayanan markas satuannya.
Mia ditemukan tewas di dekat Dufan. Awalnya Mia diduga tenggelam. Namun dari keterangan keluarga, polisi akhirnya menemukan pelakunya yakni Pratu LH.
(gus/fay)
"Kalau pangkatnya Pratu berarti kurang lebih 5-6 tahun. Dia masih bujangan. Kita nggak ada (aturan menikah). Kalau untuk tentara wanita memang ada," ujar Kapuspen Mabes TNI Marsekal Muda Sagom Tamboen kepada detikcom, Kamis (4/2/2010).
Sagom mengatakan, penyidikan terhadap Pratu LH masih berlangsung. Berkas akan dilimpahkan ke Mahkamah Militer setelah 20 hari masa pemeriksaan. Namun bisa saja jika sebelum batas waktu sudah selesai dan bisa langsung dilimpahkan.
"Kita masih menunggu waktu 20 hari penyidikan. Alasan dia membunuh juga belum diketahui. Tunggu berkasnya selesai dulu," ungkapnya.
Status keprajuritan Pratu LH tergantung dari keputusan hakim nantinya. Jika vonis ditetapkan di atas 3 bulan penjara, maka Pratu LH akan dipecat dari institusi.
Pratu LH sendiri dikenakan pasal perbuatan yang dengan tidak sengaja mengakibatkan kematian orang lain. Pratu LH merupakan anggota dari Detasemen Markas yang kesehariannya bertugas sebagai pelayanan markas satuannya.
Mia ditemukan tewas di dekat Dufan. Awalnya Mia diduga tenggelam. Namun dari keterangan keluarga, polisi akhirnya menemukan pelakunya yakni Pratu LH.
(gus/fay)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Senin, 13/02/2012 04:26 WIB
2 Kecelakaan Terjadi di Ruas Tol Dalam Kota Jakarta
-
Senin, 13/02/2012 04:22 WIB
Pabrik Plastik Terbakar di Cengkareng
-
Senin, 13/02/2012 03:56 WIB
Kecelakaan Bus di Jalur Ngawi-Madiun, 14 Orang Luka-Luka
-
Senin, 13/02/2012 02:09 WIB
Insiden Tolak FPI di Palangkaraya Bentuk Kekecewaan Pada Pemerintah
-
Senin, 13/02/2012 01:37 WIB
Anggota Timwas Century: Rencana Beli Bank Mutiara Tidak Masuk Akal
-
Senin, 13/02/2012 02:09 WIB
Insiden Tolak FPI di Palangkaraya Bentuk Kekecewaan Pada Pemerintah
-
Senin, 13/02/2012 04:26 WIB
2 Kecelakaan Terjadi di Ruas Tol Dalam Kota Jakarta
-
Senin, 13/02/2012 03:56 WIB
Kecelakaan Bus di Jalur Ngawi-Madiun, 14 Orang Luka-Luka
-
Senin, 13/02/2012 00:58 WIB
Duh, Sopir Bus Yang Menewaskan 3 Orang di Majalengka Hanya Punya SIM C
-
595 Komentar
-
504 Komentar
-
384 Komentar
-
210 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 1,407.000
- Rp 863.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

