Kejagung Hanya Berikan Bantuan Konsultasi Bagi Wisnu Subroto

Novi Christiastuti Adiputri - detikNews
Jumat, 05/02/2010 16:38 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mau bersikap terhadap keterlibatan mantan Jamintel Wisnu Subroto dalam kasus Anggodo Widjojo. Wisnu dianggap sudah tidak tergabung dalam struktur Kejaksaan.

"Tidak ada sikap. Sekarang kan dia sudah tidak dalam struktur Kejaksaan," ujar Jaksa Agung Hendarman Supandji, dalam jumpa pers di Sasana Pradana Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (5/2/2010).

Dikatakan Hendarman, dirinya tidak pernah mendapat pemberitahuan terkait pemeriksaan Wisnu di KPK. Hendarman mengaku hanya mendapat pemberitahuan saat pemeriksaan jaksa Irwan di KPK terkait kasus yang sama. Hal itu dikarenakan jaksa Irwan masih tergabung dalam struktur Kejaksaan.

"Pak Wisnu dipanggil KPK tapi saya tidak pernah diberitahu. Yang sudah diberi tahu itu Pak Irwan. Ada panggilan ke saya untuk memanggil dia," tuturnya.

Jadi apakah Kejagung lepas tangan dengan keterlibatan Wisnu dalam kasus Anggodo? "Ya, (Wisnu) sudah tidak dalam struktur. Panggilan itu kan langsung. Saya baru tahu dari surat kabar bahwa dia di KPK," jawab Hendarman.

Terkait bantuan hukum yang mungkin diberikan bagi Wisnu, Hendarman menampiknya. Menurutnya, Kejaksaan hanya bisa memberikan bantuan konsultasi saja, yakni melalui Persatuan Jaksa Indonesia (PJI).

"PJI mempunyai tanggung jawab, seorang mantan jaksa atau jaksa mempunyai hak untuk mendapat konseling. Bukan pengacara, hanya konsultasi," ungkapnya.

Hal tersebut berbeda dengan apa yang disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto, Kamis (4/2/2010) kemarin. Didiek mengatakan PJI akan memberikan bantuan hukum bagi Wisnu bila diminta.

(nvc/nik)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini