Berita Lain

Indeks Berita




Selasa, 09/02/2010 11:14 WIB
Sisi Buruk Facebook
Bawa Kabur dan Rayu Nova, Ari Bisa Terancam 15 Tahun Bui
Chazizah Gusnita - detikNews

Jakarta - Febriari alias Ari (18) terancam 15 tahun penjara. Ari bisa dikenakan pasal 82 UU Perlindungan Anak bila terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap Nova  (14).

"Pasal itu menyebutkan setiap orang yang melakukan bujuk rayu, ancaman, dan kekerasan untuk melakukan hubungan persetubuhan dengan anak di bawah 18 tahun bisa dipidana 15 tahun penjara," kata Sekjen Komnas Perlindungan Anak Arist Merdekat Sirait kepada detikcom, Selasa (9/2/2010).

Arist mengatakan, Ari bisa juga dikenakan pasal 82 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dalam pasal tersebut tidak dikenal kata suka sama suka karena korban di bawah umur.

"Bukan pemerkosaan tapi kekerasan seksual. Kalau pemerkosaan bisa saja ada alibi. Kalau kekerasan seksual tidak ada kata suka sama suka," jelasnya.

Menurut Arist, modus Ari merupakan salah satu transaksi kekerasan seksual yang baru yakni melalui situs jejaring Facebook. Sehingga harus ada antisipasi lebih canggih lagi agar anak-anak di bawah umur tidak terkena transaksi seperti ini.

"Ada bujuk rayu lewat Facebook," imbuhnya. (gus/iy)


Tekan *123*121# untuk kenyamanan mudik Anda ke Jalur Jawa. cs:021-7941178
(khusus pelanggan Telkomsel)


Tetap update dgn berita DETIK ikuti sms berlangganannya, ktk REG DETIK kirim ke 3845 (Telkomsel, Indosat, Three)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (30 Komentar)

Baca juga :

Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).