Uji Materil UU ITE
Hakim Minta Pemohon Pertajam Konstruksi Gugatannya
Selasa, 09/02/2010 11:20 WIB
Jakarta -
Sidang uji materil UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik digelar. Hakim meminta agar pemohon mempertajam lagi permohonannya soal gugatan pengaturan penyadapan di dalam UU tersebut.
"Saudara harus memformulasikan dan mempertajam pemohon Saudara," kata ketua hakim Arsyad Sanusi dalam sidang pendahuluan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (9/2/2010).
Arsyad menyarankan agar pemohon bisa lebih detail menjabarkan kerugian secara konstitusional yang dialami. Ia menilai apa gugatan ini masih tidak terungkap secara jelas di bagian apa hak konstitusionalnya dilanggar.
"Panel menyarankan agar mempertajam kerugian konstitusional saudara sebagaimana digambarkan dalam UUD," imbuh Arsyad.
Pasal 31 ayat (4) yang diajukan pemohon dinilai bertentangan dengan Pasal 28 G ayat (1) dan Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945. Di dalam pasal itu, pengaturan penyadapan dianggap tidak mungkin bisa diatur hanya lewat Peraturan Pemerintah (PP).
Penyadapan merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Menurut pemohon, sudah seharusnya negara menyimpangi dalam bentuk UU bukan dalam bentuk PP.
"Karena tidak ada keterlibatan masyarakat dalam mengawasinya," kata kuasa hukum pemohon Wahyudi, Totok Yuli Yanto usai persidangan.
Majelis memberikan waktu 14 hari bagi pemohon untuk memperbaiki gugatannya. Seandainya belum juga diperbaiki hingga batas waktu yang ditentukan, hakim konstitusi menilai gugatan pertama adalah hal yang akan disidang.
(mok/nrl)
"Saudara harus memformulasikan dan mempertajam pemohon Saudara," kata ketua hakim Arsyad Sanusi dalam sidang pendahuluan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (9/2/2010).
Arsyad menyarankan agar pemohon bisa lebih detail menjabarkan kerugian secara konstitusional yang dialami. Ia menilai apa gugatan ini masih tidak terungkap secara jelas di bagian apa hak konstitusionalnya dilanggar.
"Panel menyarankan agar mempertajam kerugian konstitusional saudara sebagaimana digambarkan dalam UUD," imbuh Arsyad.
Pasal 31 ayat (4) yang diajukan pemohon dinilai bertentangan dengan Pasal 28 G ayat (1) dan Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945. Di dalam pasal itu, pengaturan penyadapan dianggap tidak mungkin bisa diatur hanya lewat Peraturan Pemerintah (PP).
Penyadapan merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Menurut pemohon, sudah seharusnya negara menyimpangi dalam bentuk UU bukan dalam bentuk PP.
"Karena tidak ada keterlibatan masyarakat dalam mengawasinya," kata kuasa hukum pemohon Wahyudi, Totok Yuli Yanto usai persidangan.
Majelis memberikan waktu 14 hari bagi pemohon untuk memperbaiki gugatannya. Seandainya belum juga diperbaiki hingga batas waktu yang ditentukan, hakim konstitusi menilai gugatan pertama adalah hal yang akan disidang.
(mok/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Senin, 13/02/2012 04:22 WIB
Pabrik Plastik Terbakar di Cengkareng
-
Senin, 13/02/2012 03:56 WIB
Kecelakaan Bus di Jalur Ngawi-Madiun, 14 Orang Luka-Luka
-
Senin, 13/02/2012 02:09 WIB
Insiden Tolak FPI di Palangkaraya Bentuk Kekecewaan Pada Pemerintah
-
Senin, 13/02/2012 01:37 WIB
Anggota Timwas Century: Rencana Beli Bank Mutiara Tidak Masuk Akal
-
Senin, 13/02/2012 00:58 WIB
Duh, Sopir Bus Yang Menewaskan 3 Orang di Majalengka Hanya Punya SIM C
-
Senin, 13/02/2012 02:09 WIB
Insiden Tolak FPI di Palangkaraya Bentuk Kekecewaan Pada Pemerintah
-
Sabtu, 11/02/2012 14:15 WIB
Warga Sweeping FPI, 2,5 Jam Bandara Palangkaraya Tak Beroperasi
-
Senin, 13/02/2012 03:09 WIB
Kecelakaan Pesawat, Kepala Penasihat Kepresidenan Kongo Tewas
-
Senin, 13/02/2012 00:44 WIB
Hujan Deras Selama 3 Jam, Sebagian Wilayah Jakarta Tergenang
-
594 Komentar
-
501 Komentar
-
384 Komentar
-
208 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 1,407.000
- Rp 600.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

