ICRP Kritik Perda-perda yang Diskriminatif
Selasa, 09/02/2010 11:23 WIB
Jakarta -
Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) menilai masih banyak Peraturan Daerah (Perda) di Indonesia yang diskriminatif. Selain itu, banyak pula Perda yang pola pikirnya mengarah pada diskriminasi.
Hal ini disampaikan Sekjen ICRP, Romo Johannes Hariyanto, ketika menggelar konferensi pers di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (9/2/2010).
"Masih banyak Perda-perda yang diskriminatif. Meskipun perda itu tidak gamblang menyebutkan agama, tapi mindsetnya adalah agama," terang Johannes.
Johannes lalu mencontohkan Perda nomor 8 tahun 2005 Pemerintah Kota Tangerang tentang larangan pelacuran. Perda ini di tingkat penerapan menyebabkan perempuan yang keluar malam ditangkap, dan dianggap pelacur.
"Perda mengenai perempuan tidak boleh keluar malam di Tangerang, dianggap sebagai perempuan tidak benar. Ini kan kriminalisasi perempuan. Tapi mindsetnya adalah agama," jelas Johannes.
Dalam Perda itu, pada Pasal 4 Ayat 1 memang berbunyi; "Setiap orang yang sikap atau perilakunya mencurigakan, sehingga menimbulkan suatu anggapan bahwa ia/mereka pelacur dilarang berada di jalan-jalan umum". Oleh aparat, perda ini diterapkan dengan menangkapi wanita-wanita yang berada di jalan pada malam hari.
"Akhirnya banyak wanita baik-baik yang pekerjaannya hilang. Dan tidak ada santunan dari negara," ucap Johannes.
(gun/nrl)
Hal ini disampaikan Sekjen ICRP, Romo Johannes Hariyanto, ketika menggelar konferensi pers di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (9/2/2010).
"Masih banyak Perda-perda yang diskriminatif. Meskipun perda itu tidak gamblang menyebutkan agama, tapi mindsetnya adalah agama," terang Johannes.
Johannes lalu mencontohkan Perda nomor 8 tahun 2005 Pemerintah Kota Tangerang tentang larangan pelacuran. Perda ini di tingkat penerapan menyebabkan perempuan yang keluar malam ditangkap, dan dianggap pelacur.
"Perda mengenai perempuan tidak boleh keluar malam di Tangerang, dianggap sebagai perempuan tidak benar. Ini kan kriminalisasi perempuan. Tapi mindsetnya adalah agama," jelas Johannes.
Dalam Perda itu, pada Pasal 4 Ayat 1 memang berbunyi; "Setiap orang yang sikap atau perilakunya mencurigakan, sehingga menimbulkan suatu anggapan bahwa ia/mereka pelacur dilarang berada di jalan-jalan umum". Oleh aparat, perda ini diterapkan dengan menangkapi wanita-wanita yang berada di jalan pada malam hari.
"Akhirnya banyak wanita baik-baik yang pekerjaannya hilang. Dan tidak ada santunan dari negara," ucap Johannes.
(gun/nrl)
Baca Juga
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Kamis, 09/02/2012 07:27 WIB
Cegah Pilotnya Nyabu, Merpati Terus Lakukan Tes Urine
-
Kamis, 09/02/2012 07:10 WIB
Mengembalikan Kejayaan Pesisir Timur Sumatera Selatan
-
Kamis, 09/02/2012 06:11 WIB
Ada Kecelakaan & Perbaikan Jalan, Tol Menuju Bandara Macet
-
Kamis, 09/02/2012 05:57 WIB
Avanza Tabrak Truk di Tol Cipularang, 1 Orang Tewas
-
Kamis, 09/02/2012 05:34 WIB
KPK Tak Pernah Cekal Orang Saat Proses Penyelidikan
-
Kamis, 09/02/2012 06:42 WIB
Iran akan Serbu Fasilitas AS di Seluruh Dunia Jika Diserang
-
Jumat, 03/02/2012 09:16 WIB
AS Ramal Israel Akan Serang Iran pada Musim Semi Mendatang
-
Kamis, 09/02/2012 00:08 WIB
Tim Investigasi: Jembatan Kukar Salah Sejak Perencanaan
-
Kamis, 09/02/2012 05:57 WIB
Avanza Tabrak Truk di Tol Cipularang, 1 Orang Tewas
-
229 Komentar
-
196 Komentar
-
176 Komentar
-
166 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Senin, 06/02/2012 15:13 WIB
Bagir Manan: Harus The Best One yang Jadi Ketua MA
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 862.000
- Rp 1,419.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer




_2.gif)


Sending your message

---125x125.gif)
.gif)

