Berita Lain

Indeks Berita




Selasa, 09/02/2010 11:59 WIB
Praperadilan Penyiksaan Aan Ditolak
Ari Saputra - detikNews

Jakarta - Sidang praperadilan terhadap korban penyiksaan Susandhi bin Sukatman alias Aan (30) ditolak hakim. Menurut hakim, salah satu pertimbangan penolakan karena proses penyiksaan seperti yang dituduhkan pemohon, di luar prosedur praperadilan.

"Dengan menimbang di atas, hakim menolak seluruh permohonan pemohon," kata hakim Mustari di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Selasa (9/2/2010).

Sidang praperadilan tersebut berjalan hingga 7 kali. Selama itu, pihak termohon yaitu dari kepolisian yang menangkap Aan tidak menghadirkan satu pun saksi. Kepolisian hanya mengandalkan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) untuk meyakinkan hakim. Alhasil, sikap defensif itu dikecam oleh pihak pemohon.

"Hakim hanya mengindahkan fakta di luar persidangan yakni BAP. Hakim hanya bermodalkan keyakinan intuisi dalam memutus, ada yang aneh," ucap salah satu pemohon, Edwin Partogi dari Kontras.

Susandhi diyakini dianiaya oleh polisi untuk mengakui memiliki senjata api ilegal dan satu butir ekstasi. Penganiayaan dan kekerasan polisi dilakukan di lantai 8 salah satu gedung di kawasan SCBD Sudirman akhir tahun lalu. Saat ini Aan masih mendekam di tahanan narkoba Polda Metro Jaya.

(Ari/anw)


Tekan *123*121# untuk kenyamanan mudik Anda ke Jalur Jawa. cs:021-7941178
(khusus pelanggan Telkomsel)


Tetap update dgn berita DETIK ikuti sms berlangganannya, ktk REG DETIK kirim ke 3845 (Telkomsel, Indosat, Three)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (3 Komentar)

Baca juga :

Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).