Praperadilan Aan Ditolak, Hakim Dilaporkan ke KY
Selasa, 09/02/2010 12:36 WIB
Jakarta -
Susandhi bin Sukatman alias Aan menyatakan kecewa dengan putusan hakim yang menolak praperadilan dirinya. Sejumlah kuasa hukum langsung berniat melaporkan hakim Mustari ke Komisi Yudisial.
"Kami kecewa dan menyesalkan argumen hakim. Hakim tidak mempertimbangkan bukti penyiksaan, saksi-saksi. Termasuk bukti tidak boleh didampingi pengacara," kata kuasa hukum Aan, Edwin Partogi usai sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Selasa, Selasa (9/2/2010).
Menurut Edwin, hakim hanya berlandaskan pada BAP polisi dalam memutus praperadilan. Bukti-bukti penganiayaan dan penyiksaan tidak diindahkan hakim. Sementara polisi sebagai termohon hanya bersifat defensipf, tidak menghadirkan saksi untuk meyakinkan hakim.
"Sesuai KUHAP, bukti yang diperoleh dari hasil penyiksaan itu tidak sah. Ini kok tidak dilihat oleh hakim," imbuh pemohon lain Daniel Panjaitan.
Akibat keganjilan tersebut, pemohon yang terdiri dari Daniel Panjaitan, Edwin Partogi, Nurkholis, Abdul Hadi Lubis, Kiagus Ahmad, dan Abu Said Pelu akan melaporkan ke KY. Mereka menilai tindakan hakim yang memutus hanya berdasarkan intuisi merugikan korban.
"Kita akan melaporkan ke KY. Kami akan sampaikan keganjilan hakim Mustari," tandas Edwin.
Susandhi diyakini dianiaya oleh polisi untuk mengakui memiliki senjata api ilegal dan satu butir ekstasi. Penganiayaan dan kekerasan polisi dilakukan di lantai 8 salah satu gedung di kawasan SCBD Sudirman akhir tahun lalu. Saat ini Aan masih mendekam di tahanan narkoba Polda Jaya.
(Ari/anw)
"Kami kecewa dan menyesalkan argumen hakim. Hakim tidak mempertimbangkan bukti penyiksaan, saksi-saksi. Termasuk bukti tidak boleh didampingi pengacara," kata kuasa hukum Aan, Edwin Partogi usai sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Selasa, Selasa (9/2/2010).
Menurut Edwin, hakim hanya berlandaskan pada BAP polisi dalam memutus praperadilan. Bukti-bukti penganiayaan dan penyiksaan tidak diindahkan hakim. Sementara polisi sebagai termohon hanya bersifat defensipf, tidak menghadirkan saksi untuk meyakinkan hakim.
"Sesuai KUHAP, bukti yang diperoleh dari hasil penyiksaan itu tidak sah. Ini kok tidak dilihat oleh hakim," imbuh pemohon lain Daniel Panjaitan.
Akibat keganjilan tersebut, pemohon yang terdiri dari Daniel Panjaitan, Edwin Partogi, Nurkholis, Abdul Hadi Lubis, Kiagus Ahmad, dan Abu Said Pelu akan melaporkan ke KY. Mereka menilai tindakan hakim yang memutus hanya berdasarkan intuisi merugikan korban.
"Kita akan melaporkan ke KY. Kami akan sampaikan keganjilan hakim Mustari," tandas Edwin.
Susandhi diyakini dianiaya oleh polisi untuk mengakui memiliki senjata api ilegal dan satu butir ekstasi. Penganiayaan dan kekerasan polisi dilakukan di lantai 8 salah satu gedung di kawasan SCBD Sudirman akhir tahun lalu. Saat ini Aan masih mendekam di tahanan narkoba Polda Jaya.
(Ari/anw)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Senin, 13/02/2012 04:26 WIB
2 Kecelakaan Terjadi di Ruas Tol Dalam Kota Jakarta
-
Senin, 13/02/2012 04:22 WIB
Pabrik Plastik Terbakar di Cengkareng
-
Senin, 13/02/2012 03:56 WIB
Kecelakaan Bus di Jalur Ngawi-Madiun, 14 Orang Luka-Luka
-
Senin, 13/02/2012 02:09 WIB
Insiden Tolak FPI di Palangkaraya Bentuk Kekecewaan Pada Pemerintah
-
Senin, 13/02/2012 01:37 WIB
Anggota Timwas Century: Rencana Beli Bank Mutiara Tidak Masuk Akal
-
Senin, 13/02/2012 02:09 WIB
Insiden Tolak FPI di Palangkaraya Bentuk Kekecewaan Pada Pemerintah
-
Senin, 13/02/2012 03:56 WIB
Kecelakaan Bus di Jalur Ngawi-Madiun, 14 Orang Luka-Luka
-
Minggu, 12/02/2012 17:20 WIB
Amir Copot Kakanwil Kemenkum Jakarta Hingga Karutan Cipinang
-
Senin, 13/02/2012 04:26 WIB
2 Kecelakaan Terjadi di Ruas Tol Dalam Kota Jakarta
-
595 Komentar
-
504 Komentar
-
384 Komentar
-
210 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 863.000
- Rp 600.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

