Kejagung Pelajari Aduan Keluarga Sigid Soal JPU
Selasa, 09/02/2010 13:57 WIB
Jakarta -
Pihak keluarga terdakwa pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Sigid Haryo Wibisono, melaporkan JPU kasus Sigid yang diketuai Raharjo Budi Kisnanto ke Kejagung. JPU kasus Sigid dinilai telah melanggar kode etik.
"Point-point-nya adalah jembatan yang diciptakan jaksa untuk menghubungkan rekayasa," ujar jubir keluarga Eddy Junaedi di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (9/2/2010).
Eddy mengatakan, rekayasa itu yakni pasal 340 tentang pembunuhan berencana yang diberikan kepada Sigid. Pasal itu digunakan untuk eksekutor Nasrudin di Tangerang. Agar ada jembatan, maka Sigid dikatakan bertemu dengan Edo dan Jerry (eksekutor).
"Kemudian menjadi dakwaan kolektif bagi Sigid, Williardi, dan Antasari," katanya.
Menurut Eddy, padahal pertemuan Sigid-Edo tidak ada dalam kesaksian persidangan. JPU hanya berdasarkan BAP.
"Seharusnya pada apa yang ada dalam fakta persidangan," ungkapnya.
Eddy pun tidak mempermasalahkan laporan mereka yang sudah dekat dengan vonis hakim. "Tidak ada-apa vonis memang harus terjadi. Mudah-mudahan hakim tahu kalau kita dizalimi," imbuhnya.
Eddy langsung diterima oleh Jamwas Hamzah Taja. Hamzah berjanji akan mempejari laporan Eddy.
"Kemudian merekomendasikan untuk diteruskan eksposisi ke pidum (pidana umum) untuk eksaminasi dan gelar perkara," tuturnya.
Rencananya, lanjut Eddy, setelah vonis keluar, keluarga akan melaporkan hal tersebut ke Komisi Internasional Kejaksaan di bawah naungan PBB.
"Lembaga kompeten sudah kita tempuh semua. Kita dibantu YLBHI," jelasnya.
(gus/iy)
"Point-point-nya adalah jembatan yang diciptakan jaksa untuk menghubungkan rekayasa," ujar jubir keluarga Eddy Junaedi di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (9/2/2010).
Eddy mengatakan, rekayasa itu yakni pasal 340 tentang pembunuhan berencana yang diberikan kepada Sigid. Pasal itu digunakan untuk eksekutor Nasrudin di Tangerang. Agar ada jembatan, maka Sigid dikatakan bertemu dengan Edo dan Jerry (eksekutor).
"Kemudian menjadi dakwaan kolektif bagi Sigid, Williardi, dan Antasari," katanya.
Menurut Eddy, padahal pertemuan Sigid-Edo tidak ada dalam kesaksian persidangan. JPU hanya berdasarkan BAP.
"Seharusnya pada apa yang ada dalam fakta persidangan," ungkapnya.
Eddy pun tidak mempermasalahkan laporan mereka yang sudah dekat dengan vonis hakim. "Tidak ada-apa vonis memang harus terjadi. Mudah-mudahan hakim tahu kalau kita dizalimi," imbuhnya.
Eddy langsung diterima oleh Jamwas Hamzah Taja. Hamzah berjanji akan mempejari laporan Eddy.
"Kemudian merekomendasikan untuk diteruskan eksposisi ke pidum (pidana umum) untuk eksaminasi dan gelar perkara," tuturnya.
Rencananya, lanjut Eddy, setelah vonis keluar, keluarga akan melaporkan hal tersebut ke Komisi Internasional Kejaksaan di bawah naungan PBB.
"Lembaga kompeten sudah kita tempuh semua. Kita dibantu YLBHI," jelasnya.
(gus/iy)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 04/02/2012 10:02 WIB
Penasehat KPK Sarankan Abraham Umumkan Tersangka Bersama Pimpinan lain
-
Sabtu, 04/02/2012 09:56 WIB
Kemenakertrans: Upah Buruh Indonesia Terlalu Rendah!
-
Sabtu, 04/02/2012 09:32 WIB
Apindo Sebut Kenaikan Upah Buruh Sebagai Lonceng Kematian Usaha Kecil
-
Sabtu, 04/02/2012 09:05 WIB
Angelina Sondakh Juga Bisa Dijerat UU Pencucian Uang
-
Sabtu, 04/02/2012 08:06 WIB
Angie dan Hartanya yang Naik 10 Kali Lipat Sejak Jadi Anggota DPR
-
Sabtu, 04/02/2012 08:06 WIB
Angie dan Hartanya yang Naik 10 Kali Lipat Sejak Jadi Anggota DPR
-
Jumat, 03/02/2012 16:59 WIB
Biadab! Siswi SMP Diperkosa Guru dan 6 Orang Temannya
-
Sabtu, 04/02/2012 07:14 WIB
Angie, Pintu Masuk Usut Aliran Uang ke 'Bos Besar' & 'Ketua Besar'
-
Sabtu, 04/02/2012 06:28 WIB
Peran Aktif Angie Telurkan Kode-kode Percakapan dengan Rosa
-
397 Komentar
-
159 Komentar
-
150 Komentar
-
134 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 30/01/2012 08:30 WIB
Hantu Rp 500 M Proyek DPR (3)
Heboh Proyek Ratusan Miliar Rupiah di Senayan
-
Senin, 30/01/2012 08:15 WIB
Hantu Rp 500 M Proyek DPR (2)
Satir Kursi Rasa Ferrari
-
Kamis, 02/02/2012 09:28 WIB
Asrorun Niam: Berkaca Kasus Vita, Waspada Jaringan Eksploitasi Anak
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 603.000
- Rp 1,415.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

