Kasus Pembunuhan Munir
Muchdi Pr Bebas Diduga Akibat Jaksa Lalai dalam Pengajuan Kasasi
Selasa, 09/02/2010 15:50 WIB
Jakarta -
Masih ingat kasus pembunuhan Munir kan? Putusan kasasi MA yang membebaskan Muchdi Pr dari dakwaan keterlibatan pembunuhan aktivis HAM itu, diduga kuat akibat kelalaian Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika mengajukan berkas permohonan kasasi.
Kelalaian tersebut adalah tidak dicantumkannya bukti-bukti bahwa Muchdi Pr yang bebas tidak murni oleh jaksa penuntut dalam permohonan kasasi ke MA. Padahal bukti tersebut merupakan pegangan vital majelis hakim MA.
Demikian hasil kajian majelis eksaminasi Komnas HAM terhadap proses hukum kasus Munir. Hasil kajian tersebut dipaparkan anggota majelis eksaminasi, Mudzakkir, di Kantor Komnas HAM, Jl Latuharhary, Jakarta, Selasa (9/2/2010).
"Itu prosedur standar pengajuan kasasi. Jaksa tidak membuktikan bahwa putusan untuk Muchdi Pr adalah bebas tidak murni, akibatnya MA menilai legal standing JPU tidak memenuhi syarat," ujar dia.
Selain kelalaian itu, ada tindakan lain JPU yang dinilai justru melemahkan dakwaannya terhadap Muchdi Pr yaitu tidak menghadirkan petinggi BIN Budi Santoso dan As'ad yang diyakini sebagai saksi kunci atas keterlibatan Muchdi Pr dalam skenario pembunuhan Munir pada September 2004 silam.
"Kalau dihadirkan putusan akan jadi lain. Memang ada keterangan di bawah sumpah yang diberikan saat proses penyidikan, tapi ini berbeda jika mereka diperiksa dan dipaksa hadir untuk memberikan keterangan di pengadilan," jelas Mudzakkir.
Atas temuan ini majelis eksaminasi Komnas HAM memberikan rekomendasi agar terhadap JPU yang menangani kasus Munir dilakukan pemeriksaan. Sehingga bisa dibuktikan apakah kelalaian fatal tersebut karena khilaf atau malah ada unsur kesengajaan.
"Jaksa ini sengaja atau murni lalai? Jaksa harus diperiksa oleh jaksa pengawas dan diserahkan ke Majelis Kehormatan Jaksa untuk diperiksa," sambung Mudzakkir.
Perlu diketahui jaksa yang bertindak sebagai JPU dalam kasus pembunuhan Munir dengan terdakwa Muchdi Pr adalah Cirus Sinaga. Kasus besar yang kini sedang ditanganinya sekarang adalah pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa mantan Ketua KPK, Antasari Azhar. (lh/nrl)
Kelalaian tersebut adalah tidak dicantumkannya bukti-bukti bahwa Muchdi Pr yang bebas tidak murni oleh jaksa penuntut dalam permohonan kasasi ke MA. Padahal bukti tersebut merupakan pegangan vital majelis hakim MA.
Demikian hasil kajian majelis eksaminasi Komnas HAM terhadap proses hukum kasus Munir. Hasil kajian tersebut dipaparkan anggota majelis eksaminasi, Mudzakkir, di Kantor Komnas HAM, Jl Latuharhary, Jakarta, Selasa (9/2/2010).
"Itu prosedur standar pengajuan kasasi. Jaksa tidak membuktikan bahwa putusan untuk Muchdi Pr adalah bebas tidak murni, akibatnya MA menilai legal standing JPU tidak memenuhi syarat," ujar dia.
Selain kelalaian itu, ada tindakan lain JPU yang dinilai justru melemahkan dakwaannya terhadap Muchdi Pr yaitu tidak menghadirkan petinggi BIN Budi Santoso dan As'ad yang diyakini sebagai saksi kunci atas keterlibatan Muchdi Pr dalam skenario pembunuhan Munir pada September 2004 silam.
"Kalau dihadirkan putusan akan jadi lain. Memang ada keterangan di bawah sumpah yang diberikan saat proses penyidikan, tapi ini berbeda jika mereka diperiksa dan dipaksa hadir untuk memberikan keterangan di pengadilan," jelas Mudzakkir.
Atas temuan ini majelis eksaminasi Komnas HAM memberikan rekomendasi agar terhadap JPU yang menangani kasus Munir dilakukan pemeriksaan. Sehingga bisa dibuktikan apakah kelalaian fatal tersebut karena khilaf atau malah ada unsur kesengajaan.
"Jaksa ini sengaja atau murni lalai? Jaksa harus diperiksa oleh jaksa pengawas dan diserahkan ke Majelis Kehormatan Jaksa untuk diperiksa," sambung Mudzakkir.
Perlu diketahui jaksa yang bertindak sebagai JPU dalam kasus pembunuhan Munir dengan terdakwa Muchdi Pr adalah Cirus Sinaga. Kasus besar yang kini sedang ditanganinya sekarang adalah pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa mantan Ketua KPK, Antasari Azhar. (lh/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Jumat, 10/02/2012 05:31 WIB
DK PD: Pengurus yang Disawer Anas Jangan Hanya Bicara
-
Jumat, 10/02/2012 03:07 WIB
13 WN Iran yang Terdampar di Tasikmalaya Dideportasi
-
Jumat, 10/02/2012 01:01 WIB
Bebaskan Terdakwa Korupsi Rp 27 M, Hati Nurani MA Dipertanyakan
-
Jumat, 10/02/2012 00:56 WIB
Kasus PPID, Danny Nawawi Disebut Catut Nama Menakertrans
-
Jumat, 10/02/2012 00:14 WIB
Polisi: Pembunuhan ABG di Kebayoran Baru Tidak Direncanakan
-
Jumat, 10/02/2012 02:57 WIB
Gara-gara Ikan Hiu 13 Meter, Warga Pakistan Ribut dengan Polisi
-
Jumat, 10/02/2012 01:25 WIB
Ketika Hitler Berlatih Pidato dan Bercelana Pendek
-
Jumat, 10/02/2012 01:01 WIB
Bebaskan Terdakwa Korupsi Rp 27 M, Hati Nurani MA Dipertanyakan
-
Jumat, 10/02/2012 00:05 WIB
Awas! Pintu Koboi Dipasang, Atapers KRL Diminta Tobat
-
230 Komentar
-
196 Komentar
-
176 Komentar
-
167 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Senin, 06/02/2012 15:13 WIB
Bagir Manan: Harus The Best One yang Jadi Ketua MA
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 600.000
- Rp 857.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

