Pembunuhan Munir
Majelis Hakim Kasasi Muchdi Pr Tak Kompeten
Selasa, 09/02/2010 16:30 WIB
Muchdi Pr (foto: Reuters)
Terkait
Jakarta -
Putusan kasasi MA yang membebaskan Muchdi Pr dari segala dakwaan terlibat kasus pembunuhan Munir, akibat hakim yang tidak kompeten. Tiga hakim MA yang menanganinya permohonan kasasi bukan ahli di bidang hukum pidana.
Demikian hasil kajian majelis eksaminasi Komnas HAM terhadap proses hukum kasus Munir. Hasil kajian tersebut dipaparkan anggota majelis eksaminasi, Mudzakkir, di Kantor Komnas HAM, Jl Latuharhary, Jakarta, Selasa (9/2/2010).
Hakim yang memutus permohonan kasasi atas putusan PN Jakarta Selatan yang membebaskan Muchdi Pr diketuai Prof La Nyak Pa. Sementara 2 anggotanya adalah Prof Muchsin dan Prof Valerine J. Krierkhoff.
"Ibu Vali adalah ahli antropologi dan perdata, sedangkan dua lainnya ahli hukum Islam. Jadi majelis tidak miliki kompetensi memeriksa materi hukum pidana," kata dia.
Temuan lain majelis eksaminasi Komnas HAM terhadap proses hukum kasus pembunuhan Munir, adalah pengadilan para terdakwa yang diselenggarakan secara terpisah oleh PN Jakarta Selatan. Seharusnya pengadilan terhadap pihak penganjur dan materiil disatukan dan bahkan ditangani oleh majelis hakim yang sama karena merupakan kesatuan dalam rangka melakukan niat.
"Kalau diadili terpisah apalagi pengadilannya berbeda, maka masing-masing putusan akan punya jiwa tersendiri," jelas Mudzakkir.
(lh/iy)
Demikian hasil kajian majelis eksaminasi Komnas HAM terhadap proses hukum kasus Munir. Hasil kajian tersebut dipaparkan anggota majelis eksaminasi, Mudzakkir, di Kantor Komnas HAM, Jl Latuharhary, Jakarta, Selasa (9/2/2010).
Hakim yang memutus permohonan kasasi atas putusan PN Jakarta Selatan yang membebaskan Muchdi Pr diketuai Prof La Nyak Pa. Sementara 2 anggotanya adalah Prof Muchsin dan Prof Valerine J. Krierkhoff.
"Ibu Vali adalah ahli antropologi dan perdata, sedangkan dua lainnya ahli hukum Islam. Jadi majelis tidak miliki kompetensi memeriksa materi hukum pidana," kata dia.
Temuan lain majelis eksaminasi Komnas HAM terhadap proses hukum kasus pembunuhan Munir, adalah pengadilan para terdakwa yang diselenggarakan secara terpisah oleh PN Jakarta Selatan. Seharusnya pengadilan terhadap pihak penganjur dan materiil disatukan dan bahkan ditangani oleh majelis hakim yang sama karena merupakan kesatuan dalam rangka melakukan niat.
"Kalau diadili terpisah apalagi pengadilannya berbeda, maka masing-masing putusan akan punya jiwa tersendiri," jelas Mudzakkir.
(lh/iy)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Kamis, 09/02/2012 15:46 WIB
Ical Tebar Pujian untuk Mahfud MD
-
Kamis, 09/02/2012 15:43 WIB
Taufiq Kiemas Kumpulkan Alumni Kelompok Cipayung
-
Kamis, 09/02/2012 15:42 WIB
Pesawat Kepresidenan RI Siap Pakai Agustus 2013
-
Kamis, 09/02/2012 15:41 WIB
Malaysia Tertarik Patenkan Alat Pengubah Air Jadi Bahan Bakar
-
Kamis, 09/02/2012 15:40 WIB
Duh! Jakarta Dibanjiri Sampah 6.500 Ton Per Hari
-
Kamis, 09/02/2012 15:05 WIB
Albertina Ho, Hakim yang Bebaskan Terdakwa Korupsi Kuburan Rp 27 M
-
Kamis, 09/02/2012 12:59 WIB
Nasir Kaget Ketahuan Denny Bertemu Nazaruddin di Rutan Cipinang
-
Kamis, 09/02/2012 14:48 WIB
ABG yang Tewas di Kebayoran Baru Dibunuh Kakak karena Suka Mengumpat
-
Kamis, 09/02/2012 13:54 WIB
Masuk ke Hutan UI, Densus 88 Keluar Bawa 1 Tas Ransel
-
229 Komentar
-
196 Komentar
-
176 Komentar
-
166 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Senin, 06/02/2012 15:13 WIB
Bagir Manan: Harus The Best One yang Jadi Ketua MA
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 857.000
- Rp 1,408.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer




_2.gif)


Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

