MK Tolak Judicial Review UU Pemilu
Selasa, 09/02/2010 17:35 WIB
Jakarta -
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan 4 perkara yang diajukan para pemohon. Keempat permohonan tersebut berupa Judicial Review terhadap UU Pemilu DPR, DPD dan DPRD, UU PTUN dan UU Jabatan Notaris.
Putusan tersebut dibacakan dalam putusan yang terpisah. "Memberikan amar putusan berupa MK tidak dapat menerima permohonan pemohon," kata Ketua MK, Mahfud MD di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa, (9/2/2010).
Judicial Review UU Nomor 10/2008 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD diajukan oleh Ahmad Husaini, M Sihombing Nababan dan Aziz. Ketiganya memohon tenggang waktu pelaporan pelanggaran pemilu selama 3 hari (pasal 247 ayat 4) sejak terjadinya pelanggaran pemilu untuk dibatalkan karena bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28D (1) tentang pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Sayangnya, majelis hakim mempunyai pandangan berbeda terhadap tenggang waktu ini. "Waktu 3 hari ini tidak merusak prinsip demokrasi, prinsip kedaulatan rakyat dan prinsip negara hukum," kata hakim konstitusi M Akil Moechtar saat membacakan putusan.
Adapun satu orang lagi yang menguji UU tersebut, yaitu Andreas Hugo Preirera, Sunaryo dan Hakim Sorimuda Pohan menilai UU tersebut tidak mempunyai kepastian hukum norma-norma UU Pemilu Legislatif. Sayangnya, majelis hakim konstitusi tidak menerima permohonan tersebut karena pemohon tak punya legal standing (kedudukan hukum).
Permohonan ketiga, yaitu Aries Antono, Budijanto Sutikno dan Elfin Ananto meminta MK memberlakukan kembali pasal yang berkaitan dengan derden verzet dalam UU No 9/2004 tentang PTUN. Hal serupa pun menimpa pemohon pengujian UU Jabatan Notaris oleh Ria Augustina Hasibuan. "MK menilai pemohon tak punya legal standing," ujar Mahfud.
(asp/anw)
Putusan tersebut dibacakan dalam putusan yang terpisah. "Memberikan amar putusan berupa MK tidak dapat menerima permohonan pemohon," kata Ketua MK, Mahfud MD di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa, (9/2/2010).
Judicial Review UU Nomor 10/2008 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD diajukan oleh Ahmad Husaini, M Sihombing Nababan dan Aziz. Ketiganya memohon tenggang waktu pelaporan pelanggaran pemilu selama 3 hari (pasal 247 ayat 4) sejak terjadinya pelanggaran pemilu untuk dibatalkan karena bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28D (1) tentang pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Sayangnya, majelis hakim mempunyai pandangan berbeda terhadap tenggang waktu ini. "Waktu 3 hari ini tidak merusak prinsip demokrasi, prinsip kedaulatan rakyat dan prinsip negara hukum," kata hakim konstitusi M Akil Moechtar saat membacakan putusan.
Adapun satu orang lagi yang menguji UU tersebut, yaitu Andreas Hugo Preirera, Sunaryo dan Hakim Sorimuda Pohan menilai UU tersebut tidak mempunyai kepastian hukum norma-norma UU Pemilu Legislatif. Sayangnya, majelis hakim konstitusi tidak menerima permohonan tersebut karena pemohon tak punya legal standing (kedudukan hukum).
Permohonan ketiga, yaitu Aries Antono, Budijanto Sutikno dan Elfin Ananto meminta MK memberlakukan kembali pasal yang berkaitan dengan derden verzet dalam UU No 9/2004 tentang PTUN. Hal serupa pun menimpa pemohon pengujian UU Jabatan Notaris oleh Ria Augustina Hasibuan. "MK menilai pemohon tak punya legal standing," ujar Mahfud.
(asp/anw)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 12/02/2012 14:25 WIB
Maling Motor yang Ditembak di Depok Diduga Terlibat Sindikat Curanmor
-
Minggu, 12/02/2012 14:10 WIB
Uji Wawancara Calon Pimpinan KPU-Bawaslu Berlangsung Terbuka
-
Minggu, 12/02/2012 13:57 WIB
Korban Bus Karunia Bakti di RSPG Tinggal 1 Orang, 1 Dirujuk ke RS Sentra Medika
-
Minggu, 12/02/2012 13:54 WIB
Bentrok Ormas di Bali Dipicu Miras
-
Minggu, 12/02/2012 13:20 WIB
Sopir Bus Pariwisata Belum Bisa Dimintai Keterangan Karena Shock
-
Minggu, 12/02/2012 12:49 WIB
Polisi: Bentrokan di Bali Melibatkan Dua Ormas Besar
-
Minggu, 12/02/2012 13:20 WIB
Sopir Bus Pariwisata Belum Bisa Dimintai Keterangan Karena Shock
-
Minggu, 12/02/2012 13:15 WIB
Penumpang Bus yang Kecelakaan Hendak Ziarah ke Makam Sunan Gunung Jati
-
Minggu, 12/02/2012 12:30 WIB
Kecelakaan Bus di Majalengka Diduga Akibat Rem Blong
-
544 Komentar
-
446 Komentar
-
375 Komentar
-
230 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 863.000
- Rp 1,407.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

