Kasus Agus Condro

Endin & Udju Dijerat 3 Pasal Berlapis

Reza Yunanto - detikNews
Selasa, 09/02/2010 18:08 WIB
Jakarta - KPK melakukan upaya penahanan kepada mantan anggota DPR Endin AJ Soefihara dan Udju Djuhaeri terkait kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI. Keduanya dikenakan 3 pasal berlapis.

"Dikenakan pasal 5, pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi dan pasal 55 ayat kesatu KUHP," jelas jurubicara KPK Johan Budi di Gedung KPK Jl Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Selasa (9/2/2010).

Endin ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat, sementara Udju dititipkan di Rutan Brimob Kelapa Dua. "Keduanya dikenakan penahanan dalan rangka pengembangan penyidikan," jelas Johan.

Seharusnya hari ini KPK memeriksa 3 tersangka, selain Endin dan Udju, juga DUdhi Maknun Murod. Namun Dudhi mangkir dari panggilan pemeriksaan karena alasan sedang menghadiri acara di luar kota.

(Rez/ndr)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel