Agus Condro: Kalau yang Menerima Ditahan, Masa yang Memberi Tidak

Indra Subagja - detikNews
Selasa, 09/02/2010 19:47 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Endin AJ Soefihara dan Udju Djuhaeri. Keduanya menjadi tersangka kasus dugaan suap kasus pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda S Goeltom pada Juni 2004 lalu. Bagaimana tanggapan Agus Condro selaku saksi pelapor?

"Ya akan lebih bagus kalau dibuka semuanya. Masa yang menerima jadi tersangka dan ditahan, tapi yang memberi tidak diapa-apain," kata Agus saat dihubungi detikcom, Selasa (9/2/2010).

Namun mantan politisi PDIP ini yakin kalau KPK punya strategi dalam menangani kasus ini. Dia pun siap bekerjasama dengan membuka semuanya di persidangan.

"Saya akan berbicara sejujurnya sepanjang yang saya tahu. Biar persidangan yang membuka," terangnya.

Dia yakin di sidang nanti akan benar-benar terbuka semuanya. "Akan diketahui siapa yang memberi uang. Dari 400 travelers cheque itu, sekitar Rp 20 miliar, apa yang dicalonkan sekaya itu punya uang banyak. Atau ada yang lain? Biar nanti di pengadilan," terangnya.

Terkait kasus ini KPK telah menetapkan dan menahan Endin dan Udju. Juga telah menetapkan 2 tersangka lainnya, Hamka Yandhu dan Dudhie Makmun Murod. Kasus ini mencuat karena adanya pengakuan dari Agus Condro perihal adanya pemberian uang tersebut.
(ndr/gah)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini