Pengamat: Kasus Pajak Perusahaan Bakrie Harus Dibawa ke Pidana
Selasa, 09/02/2010 21:48 WIB
Jakarta -
Langkah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk membawa kasus tunggakan pajak 3 perusahaan Bakrie ke ranah pidana sudah benar. Sebab, pelanggaran pajak 3 perusahaan tersebut masuk domain pelanggaran pidana.
Hal ini disampaikan oleh Pengamat Perpajakan Kodrat Wibowo saat dihubungi detikcom, Selasa (9/2/2010).
"Tindakan berupaya menghindari pajak adalah tindakan pidana. Jadi langkah yang dilakukan Ditjen Pajak sudah benar dengan membawa kasus ini ke Polisi dan Kejaksaan, karena mereka yang punya kewenangan," tuturnya.
Kodrat mengatakan, kasus pajak 3 perusahaan Bakrie ini memang belum bisa dibuktikan. Karena itu Ditjen Pajak harus bisa membuktikan dan membawa ke Polisi sehingga bisa ditindak dengan segera.
Dihubungi terpisah, Pengacara PT Kaltim Prima Coal (KPC) Aji Wijaya mengatakan KPC yang merupakan perusahaan milik Bakrie, sampai saat ini belum pernah menerima surat penyidikan soal pajak dari Polisi.
"KPC belum pernah terima surat soal penyidikan, apalagi soal tersangka," ujarnya kepada detikFinance.
Sebelumnya Dirjen Pajak M. Tjiptardjo mengatakan, dari 3 perusahaan batubara Bakrie yaitu PT Bumi Resources Tbk, PT Kaltim Prima Coal (KPC), dan PT Arutmin Indonesia, dua perusahaan sudah masuk penyidikan sementara 1 perusahaan masih dalam bukti permulaan.
"Ke ranah pidana karena SPT-nya (Surat Pemberitahuan Pajak) tidak benar. Proses penyidikan tidak ada aturan berapa lama, saya mau cepat tapi tergantung instansi lain," tegasnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menerima gugatan pra peradilan yang diajukan PT Kaltim Prima Coal (KPC) terhadap Direktorat Jenderal Pajak. KPC menyiapkan langkah hukum selanjutnya guna meluruskan masalah sengketa pajak senilai Rp 1,5 triliun tersebut.
Penyidikan terhadap anak usaha Kelompok Bakrie pada sektor pertambangan batu bara ini pertama kali diungkap Direktur Jenderal Pajak, Mochamad Tjiptardjo, pada Desember tahun lalu.
Mengenai angka kerugian negara yang diakibatkan tunggakan pajak ketiga perusahaan Bakrie ini, Tjiptardjo menyatakan masih dalam penyidikan karena angkanya terus bergerak.
"Kerugian negara domainnya masih di penyidik dan terus bergerak," jelasnya.
(dnl/asy)
Hal ini disampaikan oleh Pengamat Perpajakan Kodrat Wibowo saat dihubungi detikcom, Selasa (9/2/2010).
"Tindakan berupaya menghindari pajak adalah tindakan pidana. Jadi langkah yang dilakukan Ditjen Pajak sudah benar dengan membawa kasus ini ke Polisi dan Kejaksaan, karena mereka yang punya kewenangan," tuturnya.
Kodrat mengatakan, kasus pajak 3 perusahaan Bakrie ini memang belum bisa dibuktikan. Karena itu Ditjen Pajak harus bisa membuktikan dan membawa ke Polisi sehingga bisa ditindak dengan segera.
Dihubungi terpisah, Pengacara PT Kaltim Prima Coal (KPC) Aji Wijaya mengatakan KPC yang merupakan perusahaan milik Bakrie, sampai saat ini belum pernah menerima surat penyidikan soal pajak dari Polisi.
"KPC belum pernah terima surat soal penyidikan, apalagi soal tersangka," ujarnya kepada detikFinance.
Sebelumnya Dirjen Pajak M. Tjiptardjo mengatakan, dari 3 perusahaan batubara Bakrie yaitu PT Bumi Resources Tbk, PT Kaltim Prima Coal (KPC), dan PT Arutmin Indonesia, dua perusahaan sudah masuk penyidikan sementara 1 perusahaan masih dalam bukti permulaan.
"Ke ranah pidana karena SPT-nya (Surat Pemberitahuan Pajak) tidak benar. Proses penyidikan tidak ada aturan berapa lama, saya mau cepat tapi tergantung instansi lain," tegasnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menerima gugatan pra peradilan yang diajukan PT Kaltim Prima Coal (KPC) terhadap Direktorat Jenderal Pajak. KPC menyiapkan langkah hukum selanjutnya guna meluruskan masalah sengketa pajak senilai Rp 1,5 triliun tersebut.
Penyidikan terhadap anak usaha Kelompok Bakrie pada sektor pertambangan batu bara ini pertama kali diungkap Direktur Jenderal Pajak, Mochamad Tjiptardjo, pada Desember tahun lalu.
Mengenai angka kerugian negara yang diakibatkan tunggakan pajak ketiga perusahaan Bakrie ini, Tjiptardjo menyatakan masih dalam penyidikan karena angkanya terus bergerak.
"Kerugian negara domainnya masih di penyidik dan terus bergerak," jelasnya.
(dnl/asy)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 11/02/2012 05:05 WIB
Kepala Terminal Garut: Bus Karunia Bakti Laik Jalan
-
Sabtu, 11/02/2012 04:17 WIB
Detik-detik Tabrakan Maut di Cisarua: Penjual Bakso Terpental ke Jurang
-
Sabtu, 11/02/2012 03:58 WIB
9 Jam Setelah Kecelakaan Maut, Cisarua Arah Jakarta Macet Total
-
Sabtu, 11/02/2012 02:47 WIB
Jasa Raharja Santuni Korban Tewas Kecelakaan Bus Maut Rp 25 Juta
-
Sabtu, 11/02/2012 02:21 WIB
Korban Tabrakan Bus Maut: Saya Lagi Tidur, Tiba-tiba Duaarrr...
-
Sabtu, 11/02/2012 04:17 WIB
Detik-detik Tabrakan Maut di Cisarua: Penjual Bakso Terpental ke Jurang
-
Sabtu, 11/02/2012 01:33 WIB
Kesaksian Penumpang Bus Maut: Saya Hanya Bisa Teriak dan Berdoa
-
Sabtu, 11/02/2012 02:21 WIB
Korban Tabrakan Bus Maut: Saya Lagi Tidur, Tiba-tiba Duaarrr...
-
Sabtu, 11/02/2012 03:58 WIB
9 Jam Setelah Kecelakaan Maut, Cisarua Arah Jakarta Macet Total
-
230 Komentar
-
190 Komentar
-
176 Komentar
-
159 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 600.000
- Rp 863.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

