Batalkan Penerbangan, AirAsia Harus Bayar Denda Rp 50 Juta
Selasa, 09/02/2010 23:33 WIB
Jakarta -
Maskapai penerbangan AirAsia harus membayar denda immaterial sebesar Rp 55 juta. Selain itu AirAsia juga membayar ganti rugi materil sebesar Rp 806 ribu dan biaya perkara Rp 316 ribu.
Hal ini harus dilakukan setelah Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan untuk memenangkan gugatan dari Hastjarjo Boedi Wibowo dengan PT Indonesia Air Asia sebagai tergugat.
Hari Kamis (4/2/2010), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang diketuai Perdana Ginting dengan Hakim angggota Ismail dan I Gede Mayun, dalam pertimbangannya menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan
melawan hukum dan menyatakan klausula baku pengalihan tanggung jawab pada tiket pesawat batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Demikian keterangan pers dari kuasa hukum penggugat, David M Tobing, Selasa (9/2/2010).
Kronologis gugatan ini saat itu Hastjarjo Boedi Wibowo, yang berprofesi sebagai dosen di Universitas Bina Nusantara Jakarta mendapat undangan untuk menjadi pembicara tunggal pada Workshop Program Studi Desain Komunikasi
Visual Institut Seni Indonesia Yogyakarta yang akan dilaksanakan pada tanggal 12 Desember 2008.
Untuk memenuhi undangan tersebut, Hastjarjo memesan dan membeli tiket pesawat untuk jadwal penerbangan tanggal 12 Desember 2008 pukul 06.00 WIB dari Jakarta menuju Yogyakarta dengan nomor penerbangan No. QZ7340 dan tiket pesawat untuk jadwal penerbangan tanggal 14 Desember 2008 pukul 16.32 WIB dari Yogyakarta menuju Jakarta dengan nomor penerbangan No. QZ7345.
Tanggal 11 Desember 2008 pukul 14.00 WIB, Penggugat menerima SMS dari Tergugat yang berisi "AIRASIA: YOUR FLIGHT QZ7340 CGK-JOG 12DEC08 AT 06.00 MOVED TO QZ7344 AT 15.05, INFO CALL 021-50505088. SORRY FOR THE INCOVENIENCE CAUSES. THANK YOU Sender: AIRASIA."
Dengan adanya pembatalan tersebut, Penggugat tidak dapat menggunakan tiket pesawat tujuan Jakarta-Yogyakarta yang telah dibeli dari Tergugat sehingga Penggugat terpaksa membeli tiket penerbangan lain dan mengeluarkan biaya lagi untuk membeli tiket kereta api eksekutif Argo Wilis dan yang pada akhirnya menyebabkan Penggugat terlambat 1 (satu) jam tiba di lokasi workshop.
(rdf/ddt)
Hal ini harus dilakukan setelah Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan untuk memenangkan gugatan dari Hastjarjo Boedi Wibowo dengan PT Indonesia Air Asia sebagai tergugat.
Hari Kamis (4/2/2010), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang diketuai Perdana Ginting dengan Hakim angggota Ismail dan I Gede Mayun, dalam pertimbangannya menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan
melawan hukum dan menyatakan klausula baku pengalihan tanggung jawab pada tiket pesawat batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Demikian keterangan pers dari kuasa hukum penggugat, David M Tobing, Selasa (9/2/2010).
Kronologis gugatan ini saat itu Hastjarjo Boedi Wibowo, yang berprofesi sebagai dosen di Universitas Bina Nusantara Jakarta mendapat undangan untuk menjadi pembicara tunggal pada Workshop Program Studi Desain Komunikasi
Visual Institut Seni Indonesia Yogyakarta yang akan dilaksanakan pada tanggal 12 Desember 2008.
Untuk memenuhi undangan tersebut, Hastjarjo memesan dan membeli tiket pesawat untuk jadwal penerbangan tanggal 12 Desember 2008 pukul 06.00 WIB dari Jakarta menuju Yogyakarta dengan nomor penerbangan No. QZ7340 dan tiket pesawat untuk jadwal penerbangan tanggal 14 Desember 2008 pukul 16.32 WIB dari Yogyakarta menuju Jakarta dengan nomor penerbangan No. QZ7345.
Tanggal 11 Desember 2008 pukul 14.00 WIB, Penggugat menerima SMS dari Tergugat yang berisi "AIRASIA: YOUR FLIGHT QZ7340 CGK-JOG 12DEC08 AT 06.00 MOVED TO QZ7344 AT 15.05, INFO CALL 021-50505088. SORRY FOR THE INCOVENIENCE CAUSES. THANK YOU Sender: AIRASIA."
Dengan adanya pembatalan tersebut, Penggugat tidak dapat menggunakan tiket pesawat tujuan Jakarta-Yogyakarta yang telah dibeli dari Tergugat sehingga Penggugat terpaksa membeli tiket penerbangan lain dan mengeluarkan biaya lagi untuk membeli tiket kereta api eksekutif Argo Wilis dan yang pada akhirnya menyebabkan Penggugat terlambat 1 (satu) jam tiba di lokasi workshop.
(rdf/ddt)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 12/02/2012 03:12 WIB
10 Korban Tragedi Bus Karunia Bakti Luka Berat, Mayoritas Patah Tulang
-
Minggu, 12/02/2012 02:19 WIB
Polisi Libatkan Saksi Ahli dalam Pengukuran Kecepatan Bus Karunia Bakti
-
Minggu, 12/02/2012 01:38 WIB
Biayai Gapura Mapolres dengan Dana Pribadi, Kapolres Kukar Disorot
-
Minggu, 12/02/2012 01:19 WIB
Banjir Rendam Komplek Dosen IKIP Jatibening Bekasi
-
Minggu, 12/02/2012 00:44 WIB
Petaka Bus Maut Cisarua, Motor Ketua RT Batu Kasur pun Ikut Ringsek
-
Sabtu, 11/02/2012 13:02 WIB
Astaga! Restoran di Malaysia Tawarkan 'Hidangan' Seks
-
Sabtu, 11/02/2012 19:05 WIB
Kisah Anggota DPR Akbar Faisal dan Aksi Tolak FPI di Bandara Palangkaraya
-
Minggu, 12/02/2012 01:38 WIB
Biayai Gapura Mapolres dengan Dana Pribadi, Kapolres Kukar Disorot
-
Sabtu, 11/02/2012 20:08 WIB
Sebelum Bus Karunia Bakti Nyungsep , Tanah Bergetar & Terdengar Gemuruh
-
438 Komentar
-
376 Komentar
-
348 Komentar
-
229 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 863.000
- Rp 600.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

