Selasa, 09/02/2010 23:33 WIB
Batalkan Penerbangan, AirAsia Harus Bayar Denda Rp 50 Juta
Ramadhian Fadillah - detikNews
Jakarta -
Maskapai penerbangan AirAsia harus membayar denda immaterial sebesar Rp 55 juta. Selain itu AirAsia juga membayar ganti rugi materil sebesar Rp 806 ribu dan biaya perkara Rp 316 ribu.
Hal ini harus dilakukan setelah Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan untuk memenangkan gugatan dari Hastjarjo Boedi Wibowo dengan PT Indonesia Air Asia sebagai tergugat.
Hari Kamis (4/2/2010), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang diketuai Perdana Ginting dengan Hakim angggota Ismail dan I Gede Mayun, dalam pertimbangannya menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan
melawan hukum dan menyatakan klausula baku pengalihan tanggung jawab pada tiket pesawat batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Demikian keterangan pers dari kuasa hukum penggugat, David M Tobing, Selasa (9/2/2010).
Kronologis gugatan ini saat itu Hastjarjo Boedi Wibowo, yang berprofesi sebagai dosen di Universitas Bina Nusantara Jakarta mendapat undangan untuk menjadi pembicara tunggal pada Workshop Program Studi Desain Komunikasi
Visual Institut Seni Indonesia Yogyakarta yang akan dilaksanakan pada tanggal 12 Desember 2008.
Untuk memenuhi undangan tersebut, Hastjarjo memesan dan membeli tiket pesawat untuk jadwal penerbangan tanggal 12 Desember 2008 pukul 06.00 WIB dari Jakarta menuju Yogyakarta dengan nomor penerbangan No. QZ7340 dan tiket pesawat untuk jadwal penerbangan tanggal 14 Desember 2008 pukul 16.32 WIB dari Yogyakarta menuju Jakarta dengan nomor penerbangan No. QZ7345.
Tanggal 11 Desember 2008 pukul 14.00 WIB, Penggugat menerima SMS dari Tergugat yang berisi "AIRASIA: YOUR FLIGHT QZ7340 CGK-JOG 12DEC08 AT 06.00 MOVED TO QZ7344 AT 15.05, INFO CALL 021-50505088. SORRY FOR THE INCOVENIENCE CAUSES. THANK YOU Sender: AIRASIA."
Dengan adanya pembatalan tersebut, Penggugat tidak dapat menggunakan tiket pesawat tujuan Jakarta-Yogyakarta yang telah dibeli dari Tergugat sehingga Penggugat terpaksa membeli tiket penerbangan lain dan mengeluarkan biaya lagi untuk membeli tiket kereta api eksekutif Argo Wilis dan yang pada akhirnya menyebabkan Penggugat terlambat 1 (satu) jam tiba di lokasi workshop.
(rdf/ddt)
Tekan *123*121# untuk kenyamanan mudik Anda ke Jalur Jawa. cs:021-7941178
(khusus pelanggan Telkomsel)
Tetap update dgn berita DETIK ikuti sms berlangganannya, ktk REG DETIK kirim ke 3845 (Telkomsel, Indosat, Three)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).